Majukan Industri Kripto, Pemerintah Perlu Turunkan Tarif PPh ke 0,1 Persen

AKURAT.CO Pemerintah perlu percepat reformasi regulasi di sektor kripto agar Indonesia tak tertinggal dari negara-negara lain yang lebih progresif seperti Thailand dan Jepang.
Menurut CEO Indodax, Oscar Darmawan, Indonesia sempat menjadi salah satu negara terdepan dalam mengatur industri kripto. Namun, belakangan ini posisinya justru kian tertinggal.
"Diperlukan adanya percepatan reformasi regulasi agar Indonesia kembali menjadi pionir dalam industri kripto," ujar Oscar dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025).
Baca Juga: Bos Indodax Akui Indonesia Masih Butuh Regulasi Kripto yang Lebih Progresif
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah tingginya tarif pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto di Indonesia.
Menurut Oscar, besaran pajak ini menyebabkan biaya jual beli kripto di tanah air menjadi kurang kompetitif dibandingkan dengan platform luar negeri.
Saat ini, investor kripto di Indonesia dikenakan pajak final sebesar 0,2% untuk PPh dan 0,11% untuk PPN dalam setiap transaksi.
Sebaliknya, banyak platform global yang tidak mengenakan beban pajak serupa kepada penggunanya. Perbedaan ini dinilai berpotensi mendorong investor lokal untuk bertransaksi di luar negeri.
Oscar menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan penyesuaian tarif pajak agar sejajar dengan sektor perdagangan lainnya.
"Jika kita ingin industri ini berkembang, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan penyamaan tarif PPh menjadi 0,1 persen seperti halnya perdagangan saham," ujarnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa pada 2021 lalu, Indodax menurunkan biaya transaksi menjadi 0,1%, yang kemudian berdampak signifikan terhadap peningkatan volume perdagangan harian.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan fiskal memiliki pengaruh besar terhadap pertumbuhan industri kripto domestik.
Selain persoalan perpajakan, Oscar juga menyoroti hambatan regulasi lainnya, seperti larangan dari Bank Indonesia terhadap institusi keuangan untuk memproses transaksi kripto.
Padahal, di beberapa negara lain, bank telah mulai mengintegrasikan layanan kripto ke dalam sistem pembayaran resmi.
"Di luar negeri, bank sudah bisa memasarkan produk-produk berbasis kripto, bahkan terintegrasi dengan sistem pembayaran. Indonesia perlu mengevaluasi regulasi agar tak tertinggal dari negara-negara tetangga,” kata Oscar.
Keterbatasan regulasi yang ada saat ini juga dinilai menghambat inovasi di sektor kripto, termasuk dalam proses pencatatan (listing) aset digital baru dan keterhubungan dengan sistem keuangan nasional.
Hal ini menjadi penghalang bagi pertumbuhan dan daya saing pelaku industri kripto dalam negeri.
Dalam lain hal, Oscar memberikan apresiasi terhadap langkah transisi pengawasan industri kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, peralihan ini merupakan bentuk penguatan kelembagaan yang dapat meningkatkan kredibilitas dan efektivitas pengawasan.
“Transisi ke OJK memberikan harapan baru. Pengawasan kini lebih terarah dan progresif. Namun, kita berharap agar kebijakan-kebijakan tersebut juga tidak menghambat inovasi yang sedang berkembang,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










