Investor Asing Lirik Bursa Karbon RI, BEI Bakal Revisi Aturan Untuk Permudah Akses
Yosi Winosa | 22 April 2025, 21:36 WIB

AKURAT.CO Perdagangan karbon Indonesia melalui Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon mulai menarik minat investor asing.
Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengungkapkan, pembeli dari luar negeri telah mulai bertransaksi membeli unit karbon yang diperdagangkan di IDXCarbon. Aksi beli tersebut dilakukan melalui perwakilan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
“Yang kemarin terjadi adalah dari beberapa negara tetapi melalui representasi mereka di Indonesia,” kata Jeffrey dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Meski transaksi lintas negara mulai terbuka, Jeffrey menjelaskan bahwa masih ada sejumlah tahapan penting yang perlu dirampungkan.
Salah satunya adalah kesepakatan antarnegara atau Government to Government (G2G) agar unit karbon dari Indonesia mendapat pengakuan secara resmi di negara asal pembeli. Hal ini penting agar pelaku usaha asing bisa membeli secara langsung tanpa perantara dari perusahaan domestik.
IDXCarbon saat ini tengah menjalin proses negosiasi G2G dengan sejumlah negara strategis, antara lain Singapura dan Jepang. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan pasar global terhadap kredibilitas dan legalitas unit karbon asal Indonesia.
“Masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan di level G2G. Selain recognition agreement, harus juga dilakukan di level pemerintahan agar unit karbon dari Indonesia itu bisa diakui di negara yang bersangkutan,” ujar Jeffrey.
Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, BEI berencana melakukan revisi terhadap regulasi terkait pengguna jasa asing, khususnya pada tahapan on boarding atau pendaftaran pengguna baru. Prosedur administrasi akan disederhanakan tanpa mengurangi standar Know Your Customer (KYC) yang ketat.
Contohnya, sejumlah dokumen yang sebelumnya diwajibkan, seperti Legal Entity Identifier (LEI), kemungkinan besar tidak akan lagi diwajibkan bagi transaksi karbon, berbeda dengan transaksi efek yang lebih kompleks. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat proses pendaftaran dan menjaring lebih banyak partisipan internasional.
Direktur Utama BEI Iman Rachman menambahkan, saat ini IDXCarbon juga telah menerima permintaan dari sejumlah pemilik proyek karbon internasional yang berminat mendaftarkan dan memperdagangkan kredit karbon mereka di Indonesia. Ini menunjukkan potensi pasar yang besar dan daya tarik Indonesia sebagai pusat perdagangan karbon regional.
“Fokus kami saat ini adalah membuka perdagangan unit karbon Indonesia kepada audiens internasional selebar-lebarnya,” ujar Iman.
Sejak diluncurkan secara resmi pada 26 September 2023, IDXCarbon menunjukkan performa yang menjanjikan. Hingga 17 April 2025, total nilai transaksi telah menembus Rp77,91 miliar dengan volume perdagangan mencapai 1.598.703 ton ekuivalen karbon dioksida (tCO2e). Angka ini jauh melampaui total transaksi sepanjang 2023 maupun 2024.
Sebagai perbandingan, volume transaksi sepanjang tahun 2024 hanya sebesar 413.764 tCO2e, sedangkan pada 2023 tercatat sebesar 494.254 tCO2e. Lonjakan tajam ini memperlihatkan antusiasme pasar dan meningkatnya kesadaran korporasi terhadap pentingnya pengurangan emisi.
Tak hanya dari sisi volume, jumlah partisipan di IDXCarbon juga melonjak drastis. Jika saat peluncuran hanya ada 16 pengguna jasa, kini jumlahnya melonjak 587 persen menjadi 111 pengguna jasa. Ini mencakup perusahaan swasta, BUMN, hingga instansi pemerintah.
Langkah strategis untuk membuka perdagangan karbon secara internasional juga mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Pada 20 Januari 2025 lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BEI secara resmi meluncurkan perdagangan internasional perdana unit karbon Indonesia melalui IDXCarbon.
Dengan dibukanya pintu bagi investor asing dan ditopang kerangka regulasi yang lebih adaptif, IDXCarbon berpotensi menjadi pusat perdagangan karbon terkemuka di Asia Tenggara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










