Akurat

Waspada Investasi! Ahli Keuangan Ingatkan Risiko Besar di Balik Aset Bermasalah

Oktaviani | 19 April 2025, 00:37 WIB
Waspada Investasi! Ahli Keuangan Ingatkan Risiko Besar di Balik Aset Bermasalah

AKURAT.CO Di tengah maraknya tawaran investasi yang menggiurkan, para investor diingatkan untuk lebih cermat, khususnya saat berhadapan dengan aset yang terlibat sengketa hukum.

Perencana keuangan dari Finansialku, Rista Zwestika, menekankan pentingnya memahami potensi kerugian yang bisa muncul jika investasi dilakukan pada perusahaan yang berada di ambang likuidasi.

"Ketika sebuah perusahaan dilikuidasi, pemegang saham berada di posisi terakhir dalam antrean pembagian aset. Prioritas utama adalah membayar kewajiban pada negara, karyawan, dan para kreditur," jelas Rista, Jumat (18/4/2025).

Menurutnya, promosi investasi terhadap aset yang tengah bermasalah secara hukum bisa menyesatkan, apalagi jika tak diiringi transparansi dan pertanggungjawaban hukum yang jelas.

Ia menegaskan, kondisi keuangan dan status hukum perusahaan harus menjadi pertimbangan utama sebelum menanamkan dana.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membuat Ringkasan? Ini 5 Trik yang Dapat Digunakan Secara Praktis

Peringatan ini muncul seiring sorotan publik terhadap kasus hukum yang menimpa CII Group Pty Ltd, perusahaan milik Iwan Sunito—pengusaha properti asal Indonesia yang berbasis di Australia.

Pada 28 Maret 2025, Pengadilan Negeri New South Wales resmi mengeluarkan putusan likuidasi terhadap CII Group, sebagaimana tercantum dalam dokumen No. NSWSC 318/2025 dan diumumkan oleh Komisi Sekuritas dan Investasi Australia (ASIC).

Upaya Sunito untuk menyelamatkan perusahaan dari pembubaran sempat dilakukan.

Ia menunjuk dua administrator dari Greengate Advisory, Patrick Loi dan John Chand, guna mengajukan skema penyelamatan (Deed of Company Arrangement/DoCA) dan meminta penundaan sidang likuidasi.

Namun sayangnya, hakim Ashley Black menolak mentah-mentah permohonan tersebut.

Dalam laporannya yang dimuat di Insolvency News Online pada 9 April 2025, jurnalis Peter Gosnell menyebut bahwa hakim menilai proposal tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan minim bukti kredibel.

“Meski diajukan dengan cara yang elegan, permohonan ini tetap tidak memiliki dasar yang rasional,” tegas Hakim Black dalam putusannya.

Baca Juga: KAI Daop 1 Catat Lonjakan Penumpang selama Libur Panjang Jumat Agung

Lebih lanjut, pengadilan menyatakan bahwa dana AUD$100.000 yang disetor Sunito ke rekening trust hanya cukup untuk membayar jasa administrator, tanpa menyisakan dana untuk membayar utang para kreditur.

Akhirnya, pengadilan menetapkan Michael Brereton dan Sean Wengel dari firma William Buck sebagai likuidator resmi untuk mengurus seluruh aset dan kewajiban CII Group.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak semua investasi yang terdengar menjanjikan layak untuk diikuti—terlebih jika asetnya berada dalam pusaran masalah hukum.

Investor disarankan untuk selalu waspada, mencari informasi dari sumber terpercaya, dan berkonsultasi dengan penasihat keuangan sebelum mengambil keputusan besar.

Baca Juga: Viral di Medsos! Apa Judul Film Walid? Ini 10 Situs Nonton Gratis dan Resmi Cepat Dibuka, Bukan LK21 Rebahin IndoXXI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.