Akurat

Rasio Klaim Penjaminan Tembus 103,92 Persen, OJK Minta Industri Waspada

Yosi Winosa | 16 April 2025, 19:15 WIB
Rasio Klaim Penjaminan Tembus 103,92 Persen, OJK Minta Industri Waspada

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan pada rasio klaim terhadap imbal jasa penjaminan (IJP) yang menembus angka 103,92% per Februari 2025. Angka ini meningkat dari posisi Januari 2025 yang tercatat sebesar 99,27%. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran akan stabilitas keuangan di sektor industri penjaminan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa kenaikan rasio klaim ini perlu menjadi perhatian serius.

"Kondisi ini tentunya akan mempengaruhi kesehatan keuangan perusahaan penjaminan dan menekan kinerja operasional secara keseluruhan," ungkapnya dalam "Indonesia Guarantee Summit 2025" di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: BSI Agresif Garap Pasar Emas Usai Kantongi Izin Bank Emas dari OJK

Per Februari 2025, beban klaim pada industri penjaminan tercatat mencapai Rp1,46 triliun. Di sisi lain, pendapatan dari imbal jasa penjaminan hanya sebesar Rp1,40 triliun.

Ketimpangan ini menunjukkan bahwa nilai klaim telah melampaui pendapatan, yang menjadi sinyal perlunya evaluasi mendalam terhadap praktik penjaminan yang berlangsung.

Saat ini, terdapat 23 perusahaan penjaminan yang aktif di Indonesia dengan total aset sebesar Rp46,59 triliun per akhir Februari 2025. Angka tersebut menunjukkan penurunan tipis sebesar 0,3% secara tahunan (year on year/yoy), namun dalam lima tahun terakhir (2020-2024), industri ini mencatat pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) sebesar 16,53%.

Secara keseluruhan, industri penjaminan telah menjangkau 26,19 juta peserta. Outstanding penjaminan hingga Februari 2025 pun tumbuh 1,40% yoy menjadi Rp411,24 triliun.

Gearing ratio perbandingan antara kewajiban penjaminan dengan modal yang dimiliki mencapai 22,18 kali. Menanggapi situasi tersebut, OJK melakukan penyesuaian dengan merelaksasi ketentuan gearing ratio menjadi satu batas tunggal, yaitu 40 kali.

Sebelumnya, batas maksimal dibedakan antara sektor produktif dan non-produktif. Relaksasi ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran bagi industri dalam memperluas cakupan penjaminannya.

Ogi juga menekankan peran penting industri penjaminan sebagai jembatan penghubung antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan lembaga keuangan.

"Dalam banyak kasus, UMKM yang layak (feasible) belum tentu dapat mengakses pinjaman karena dianggap tidak bankable," tegasnya.

Baca Juga: OJK Tenang Hadapi Rupiah Melemah, Risiko Valas Dinilai Masih Terkendali

Dengan dukungan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, industri ini hadir untuk menjawab tantangan klasik sektor UMKM, terutama dalam hal pembiayaan dan jaminan. Keterbatasan dalam menyediakan agunan atau hambatan administratif menjadi penghalang utama UMKM dalam mengakses permodalan.

OJK melihat industri penjaminan mampu menjawab tiga tantangan utama UMKM dalam pembiayaan, yaitu availability, accessibility, dan ability.

Tiga pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik sektor UMKM di mata lembaga keuangan, memperluas akses terhadap pembiayaan, dan memperkuat kapasitas manajemen risiko di sektor tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa