Ribuan Pekerja Mengadu soal THR yang Telat, Kemnaker Siapkan Sanksi

AKURAT.CO Jelang Lebaran, urusan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali jadi sorotan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sudah ada 1.725 aduan terkait pembayaran THR per Kamis (27/3) pagi.
Aduan tersebut meliputi THR yang belum dibayar, jumlah yang tidak sesuai, hingga keterlambatan pembayaran.
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa sekitar 989 aduan berasal dari pekerja yang belum menerima THR sama sekali, sementara 370 pekerja melaporkan jumlah THR yang mereka terima tidak sesuai. Selain itu, 366 aduan masuk karena keterlambatan pembayaran.
"Lebih lanjut 1.118 perusahaan dilaporkan terkait masalah ini. Tak hanya itu, ada juga 1.516 konsultasi yang masuk ke Kemnaker terkait THR dan Bonus Hari Raya (BHR), termasuk dari pekerja di sektor digital seperti ojol dan kurir online," ucapnya.
Baca Juga: Wamenag: THR Itu Budaya Berbagi, Bukan Hak untuk Diminta Paksa!
Oleh karena itu, lanjut Sunardi, dalam rangka memastikan hak pekerja terpenuhi, Kemnaker membuka Posko THR hingga H+7 Lebaran. Pekerja yang mengalami masalah bisa melapor langsung ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
“Kami terus melakukan pengawasan dan akan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan THR. Ada dua jenis sanksi, yakni administratif dan denda, sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sunardi.
Bagi pekerja yang THR-nya bermasalah, tambahnya, jangan ragu buat melapor! Hak kalian harus dipenuhi, dan Kemnaker memastikan perusahaan nakal tak bisa lolos begitu saja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










