Akurat

25 Tahun Beroperasi, Didimax Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK

Rahman Sugidiyanto | 27 Maret 2025, 14:25 WIB
25 Tahun Beroperasi, Didimax Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK

AKURAT.CO Didimax, perusahaan pialang berjangka yang telah beroperasi lebih dari 25 tahun, kini resmi memperoleh izin prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan.

Direktur Didimax, Zulfan Syaiful Bahri, menyatakan bahwa perolehan izin dan legalitas dari OJK merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memperkuat posisinya sebagai pialang berjangka yang berperan dalam mendukung pertumbuhan industri keuangan di Indonesia.

"Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan regulator kepada Didimax. Bagi kami, ini merupakan langkah maju dalam memberikan layanan berkualitas kepada pelanggan setia kami serta mendukung pengembangan pasar derivatif keuangan yang lebih efisien dan terstruktur," ungkapnya lewat siaran resmi kepada awak media pada Rabu, (26/3).

Baca Juga: Pelatih Bahrain: Indonesia tidak Seburuk di Media Sosial, Saya Tahu Betapa Baiknya Kalian

Melayani Lebih dari 25 Tahun

Didimax dikenal sebagai salah satu broker forex terbaik di Indonesia yang menyediakan layanan trading berkualitas bagi para nasabah.

Selain itu, Didimax aktif melakukan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat agar lebih memahami industri perdagangan berjangka.

Perusahaan ini menawarkan berbagai instrumen trading, termasuk forex, emas, komoditas, dan indeks, dengan berbagai keunggulan layanan, seperti:

  • Spread rendah

  • Leverage tinggi

  • Deposit dan penarikan cepat

  • Tanpa intervensi dealing desk

  • Bebas swap

  • Tanpa requotes

  • Perlindungan saldo negatif

  • Dana nasabah dijamin oleh lembaga kliring

  • Edukasi trading gratis

  • Reward trading melimpah

Dengan izin resmi dari OJK, Didimax semakin memperkuat reputasinya sebagai pialang berjangka terpercaya di Indonesia, menghadirkan layanan yang aman, terstruktur, dan inovatif bagi para nasabahnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.