Akurat

Jadwal Penukaran Uang Baru PINTAR BI, Segera Cek agar Tidak Kehabisan

Lufaefi | 23 Maret 2025, 08:13 WIB
Jadwal Penukaran Uang Baru PINTAR BI, Segera Cek agar Tidak Kehabisan

AKURAT.CO Jadwal penukaran uang baru PINTAR BI kembali dirilis. Masyarakat yang akan menukar uang agar mengecek jadwal penukaran ini.

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui platform PINTAR BI mulai Sabtu (22/3/2025) pukul 09.00 WIB.

Penyesuaian jadwal dilakukan akibat gangguan teknis yang sebelumnya menghambat akses layanan tersebut.

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru

Penukaran uang baru dilakukan dalam dua tahap:

  • Tahap I: Sabtu, 22 Maret 2025 (08.00-18.00 WIB) – khusus Pulau Jawa di 1.505 lokasi.
  • Tahap II: Minggu, 23 Maret 2025 (mulai 09.00 WIB) – luar Pulau Jawa di 1.043 lokasi.

Pendaftaran penukaran dapat dilakukan melalui situs resmi PINTAR BI.

Baca Juga: Pintar BI Down Lagi? Simak Tips dan Alternatif Lain Tukar Uang Baru yang Mudah dan Cepat

Syarat dan Prosedur Penukaran

Untuk melakukan penukaran, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Pemesanan dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Bukti pemesanan harus ditunjukkan dalam bentuk digital atau cetak.
  3. Uang yang ditukarkan harus sesuai dengan nominal dalam pemesanan dan dipilah berdasarkan pecahan serta tahun emisi.
  4. Tidak diperbolehkan menggunakan perekat untuk mengikat uang.
  5. Uang yang masih memiliki ciri keaslian akan ditukar dengan nominal yang sama.
  6. Satu NIK-KTP hanya bisa digunakan untuk satu kali pemesanan hingga tanggal penukaran sebelumnya selesai.

Proses penukaran dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Akses situs PINTAR BI.
  2. Pilih provinsi, lokasi, dan mobil kas keliling yang diinginkan.
  3. Isi formulir pemesanan sesuai data yang diminta.
  4. Unduh dan simpan bukti pemesanan.
  5. Datang ke lokasi penukaran dengan membawa bukti pemesanan dan KTP asli.

Baca Juga: Tips Berhasil Tukar Uang Baru di Situs Penukaran Uang Baru Pintar BI

Batas Maksimal Penukaran

Setiap individu dapat menukar uang baru dengan batas maksimal Rp 4,3 juta, yang terdiri dari:

  • Uang Pecahan Besar (UPB): Rp 2 juta
  • Uang Pecahan Kecil (UPK): Rp 2,3 juta

Dengan pembukaan kembali layanan ini, BI berharap masyarakat dapat menukar uang dengan lebih mudah menjelang momen penting seperti Lebaran.

Pastikan untuk melakukan pemesanan lebih awal guna menghindari kendala teknis atau antrean panjang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.