Akurat

Ripple Menang Telak Lawan SEC, Penutup Perdebatan Hukum XRP

Hefriday | 20 Maret 2025, 12:00 WIB
Ripple Menang Telak Lawan SEC, Penutup Perdebatan Hukum XRP

AKURAT.CO Setelah empat tahun berjuang di pengadilan, Ripple akhirnya memenangkan gugatan melawan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC).

Keputusan ini menandai akhir dari salah satu perdebatan hukum paling panjang dalam industri crypto, sekaligus menjadi kemenangan besar bagi XRP.

CEO Ripple, Brad Garlinghouse, mengumumkan kabar ini melalui akun X (sebelumnya Twitter). Ia menyebut keputusan ini sebagai momen bersejarah yang seharusnya tidak pernah terjadi sejak awal.

"Saya akhirnya dapat mengumumkan bahwa kasus ini telah berakhir. Sudah berakhir," ucapnya dikutip dari laman investor, Kamis (20/3/2025).

Baca Juga: Ripple (XRP) Naik 5,02 Persen, Akankah Mengulang Lonjakan Hingga 160 Persen?

Putusan ini mengukuhkan bahwa XRP bukanlah sekuritas berdasarkan hukum yang berlaku di AS. Sebelumnya, pengadilan sudah menyatakan bahwa XRP tidak memenuhi kriteria sebagai sekuritas, dan kini keputusan tersebut semakin memperkuat posisi Ripple di industri crypto.

Garlinghouse menegaskan bahwa kemenangan ini tidak hanya menguntungkan Ripple, tetapi juga menjadi dasar hukum yang lebih jelas bagi seluruh ekosistem crPersen

Dirinya menyebut regulasi yang lebih masuk akal harus segera diterapkan agar tidak menghambat inovasi.

Harga XRP Melonjak Pasca Putusan

Setelah pengumuman kemenangan ini, harga XRP langsung mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan data dari Pintu Market, harga XRP naik lebih dari 13%, dari USD36.870 menjadi USD42.757. Ini menunjukkan sentimen positif investor terhadap keputusan tersebut.

Lonjakan harga ini juga menandakan bahwa pasar merespons positif kepastian hukum yang kini dimiliki XRP. Sebelumnya, ketidakjelasan regulasi membuat banyak investor ragu untuk berinvestasi dalam XRP.

Keputusan SEC untuk mencabut gugatan ini menjadi sinyal perubahan besar dalam pendekatan regulator terhadap crypto. Di bawah kepemimpinan Ketua Sementara Mark Uyeda, SEC telah menarik diri dari lebih dari 10 kasus besar terkait crypto, termasuk gugatan terhadap Coinbase, Uniswap Labs, dan Kraken.

Banyak pihak menilai bahwa langkah ini adalah pengakuan bahwa strategi agresif SEC selama ini justru merugikan industri crypto dan menghambat inovasi. Garlinghouse sendiri menyebut pendekatan SEC sebelumnya sebagai "kampanye intimidasi" terhadap industri crypto, bukan perlindungan investor yang sesungguhnya.

Baca Juga: XRP Berpotensi Meroket ke USD27, Akankah Jadi Peluang di Bulan Mendatang?

Dengan berakhirnya gugatan ini, Ripple kini bisa fokus mengembangkan ekosistemnya tanpa dibayangi ketidakpastian hukum. Garlinghouse menyebut ini sebagai awal dari era baru bagi crypto di AS, di mana regulasi yang lebih adil dan transparan harus diterapkan.

Tak hanya itu, SEC juga dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk mengklasifikasikan XRP sebagai komoditas, seperti Ethereum. Jika ini terjadi, maka posisi XRP akan semakin kuat dalam perdebatan regulasi crypto di AS.

Kemenangan Ripple ini juga memberikan dampak yang lebih luas bagi industri crypto. Dengan adanya preseden hukum ini, perusahaan crypto lainnya bisa lebih percaya diri untuk menantang regulasi yang dianggap tidak adil.

Selain itu, dukungan politik terhadap crypto di AS juga semakin meningkat. Banyak politisi pro-crypto mulai mendapatkan tempat dalam pemerintahan, yang diharapkan bisa mendorong kebijakan yang lebih berpihak pada inovasi di sektor ini.

Kemenangan Ripple melawan SEC menjadi salah satu pencapaian terbesar dalam sejarah crypto. Putusan ini tidak hanya mengamankan posisi XRP, tetapi juga memberikan kejelasan regulasi bagi industri secara keseluruhan.

Dengan semakin banyaknya perusahaan crypto yang berani melawan regulasi yang dianggap tidak adil, masa depan crypto di AS tampaknya semakin cerah. Kini, pertanyaannya adalah apakah regulator akan mengambil langkah lebih lanjut untuk mendukung inovasi, atau justru kembali memperketat aturan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa