Akurat

OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS, Andi Rahmat: Terlalu Longgar

Hefriday | 19 Maret 2025, 12:06 WIB
OJK Izinkan Emiten Buyback Saham Tanpa RUPS, Andi Rahmat: Terlalu Longgar

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan kebijakan baru yang cukup menarik perhatian pasar.

Kini, perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa melakukan buyback saham tanpa harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tekanan pasar yang cukup signifikan belakangan ini.  

Sejak 19 September 2024, perdagangan saham di BEI mengalami tekanan berat. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bahkan merosot hingga 1.682 poin atau turun 21,28% per 18 Maret 2025 dari titik tertingginya. 
 
Situasi ini membuat OJK menetapkan kondisi pasar sebagai "berfluktuasi secara signifikan", sesuai dengan Pasal 2 huruf g Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.  
 
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan mengurangi tekanan yang ada,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).  
 
 
OJK sendiri sudah menyampaikan kebijakan ini kepada para direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi tertanggal 18 Maret 2025.
 
Dengan adanya keputusan ini, perusahaan dapat melakukan buyback saham tanpa harus mendapatkan restu dari pemegang saham dalam RUPS, seperti yang diatur dalam Pasal 7 POJK 13/2023. Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan sejak surat tersebut dikeluarkan.  
 
Meskipun kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas tinggi, tidak semua pihak setuju dengan langkah yang diambil OJK.
 
Salah satunya Mantan Anggota DPR periode 2004-2009 dan 2009-2014, Andi Rahmat, yang merespons bahwa OJK justru semakin longgar dalam menegakkan regulasi pasar modal.  
 
"Yang perlu direformasi itu justru OJK yang sudah terlalu banyak bermain-main dan cenderung berpartisipasi dalam menciptakan artificial bubble dalam struktur harga saham di Indonesia. OJK menjadi terlalu longgar dan makin tidak hati-hati dalam menegakkan regulasi pasar modal yang seharusnya," ujar Andi Rahmat.  
 
Pernyataan ini cukup menohok, mengingat buyback saham sering dianggap sebagai cara perusahaan untuk menjaga harga saham tetap stabil.
 
Namun, di sisi lain, jika dilakukan tanpa transparansi dan pengawasan yang ketat, kebijakan ini bisa saja dimanfaatkan untuk menciptakan gelembung harga yang tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.  
 
Dengan kebijakan baru ini, perusahaan-perusahaan di BEI kini memiliki alat tambahan untuk menghadapi tekanan pasar. Namun, pertanyaannya, apakah buyback saham ini benar-benar akan membawa stabilitas atau justru menjadi instrumen spekulatif bagi segelintir pihak?  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa