Akurat

Danantara, Bayi Disuruh Lari (Bagian Akhir)

Demi Ermansyah | 7 Maret 2025, 19:02 WIB
Danantara, Bayi Disuruh Lari (Bagian Akhir)

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dengan tujuan ambisius untuk mengelola aset negara senilai kurang lebih Rp14.000 triliun.

Dimana melalui pembentukan lembaga tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan kekayaan nasional, mengurangi ketergantungan pada modal asing, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Pada bagian sebelumnya, dibahas lesson learning SWF sejenis Danantara baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pembahasan pada tulisan kali ini akan berfokus pada transparansi dan tata kelola Danantara.

Ibarat ada udang di balik bakwan, besarnya harapan terhadap Danantara memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme transparansi dan tata kelola.

Sebab jika ditelaah secara lebih lanjut, hadirnya Dewan Pengawas yang terdiri dari Presiden-presiden terdahulu, Menteri BUMN, Erick Thohir beserta badan pelaksana yang diisi oleh orang-orang dengan latar belakang yang tidak main-main, menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan.

Baca Juga: Danantara, Bayi Disuruh Lari (Bagian 3)

Sebagai contoh Erick Thohir, sebagai Menteri BUMN, kini menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara. Peran ganda ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan.

Ditambah, Muliaman Hadad yang juga memiliki latar belakang sebagai regulator di sektor keuangan, turut serta dalam struktur kepemimpinan, sehingga menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai sejauh mana independensi pengawasan yang dapat dijamin.

Formasi Pengurus Danantara

1. Dewan Pengawas:

  • Ketua: Erick Thohir
  • Wakil Ketua: Muliaman Darmansyah Hadad
  • Anggota: Sri Mulyani Indrawati, Tony Blair, dan Raymond Dalio

2. Dewan Penasihat:

  • Prabowo Subianto
  • Susilo Bambang Yudhoyono
  • Joko Widodo

3. Badan Pelaksana:

  • CEO: Rosan Roeslani
  • CIO: Pandu Patria Sjahrir
  • COO: Dony Oskaria

Seperti yang sudah diketahui bersama, Danantara diatur sebagai entitas yang memiliki fleksibilitas lebih besar dibandingkan dengan lembaga pemerintah lainnya, sehingga tidak berada langsung di bawah pengawasan ketat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini menjadi pedang bermata dua. Satu sisi, fleksibilitas ini memungkinkan Danantara bergerak lebih dinamis dalam mengelola investasi dan aset strategis. Namun di sisi lain, ketiadaan pengawasan yang ketat dapat membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Oleh karena itu tantangan terbesar dalam mekanisme tata kelola Danantara adalah bagaimana memastikan bahwa keputusan investasi dibuat berdasarkan prinsip ekonomi yang sehat, bukan kepentingan politik jangka pendek.

Dalam beberapa kasus, badan investasi milik negara di berbagai negara telah gagal akibat intervensi politik yang mengarah pada keputusan yang tidak rasional secara ekonomi.

Contoh nyata bisa dilihat dari skandal 1MDB di Malaysia, di mana dana investasi negara justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan politik. Indonesia tidak boleh mengulang kesalahan yang sama.

5 Prinsip Pengelolaan

Oleh karena itu dalam rangka memastikan Danantara tetap berada dalam jalur yang transparan, ada beberapa langkah yang harus segera diambil. Pertama, yakni diperlukannya pembentukan komite audit independen yang terdiri dari pihak-pihak di luar struktur pemerintahan

Sebab komite ini harus memiliki wewenang untuk melakukan audit secara berkala dan dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas.

Kedua, penerapan sistem whistleblowing yang kuat harus diterapkan, sehingga memungkinkan siapapun melaporkan adanya indikasi pelanggaran tanpa takut akan retaliasi.

Baca Juga: Danantara, Bayi Disuruh Lari (Bagian 2)

Ketiga, mekanisme keterbukaan data harus diberlakukan dengan ketat. Laporan keuangan dan kebijakan investasi Danantara harus dapat diakses oleh publik, sehingga masyarakat dan media dapat mengawasi setiap keputusan yang diambil.

Selanjutnya, keterlibatan lembaga pengawas eksternal seperti BPK dan KPK tetap harus dilakukan meskipun secara struktural Danantara memiliki independensi dari kedua lembaga tersebut.

Kelima, audit berkala oleh auditor independen internasional juga perlu menjadi syarat mutlak agar standar tata kelola yang diterapkan benar-benar sesuai dengan prinsip global. Tanpa pengawasan yang ketat, risiko penyalahgunaan dana publik dalam skala besar tetap terbuka lebar.

Terakhir, dalam konteks politik, kepemimpinan di Danantara harus dipastikan tidak didominasi oleh kepentingan elite tertentu.

Idealnya, figur-figur yang menduduki jabatan strategis dalam lembaga ini berasal dari kalangan profesional yang memiliki rekam jejak independen, bukan sekadar loyalis politik yang ditunjuk untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu.

Sejarah menunjukkan bahwa banyak lembaga pengelola investasi negara yang gagal ketika terlalu banyak kepentingan politik bermain di dalamnya.

Transparansi dan Tata Kelola Yang Baik

Transparansi dan tata kelola yang baik atau Good Corporate Governnace (GCG)  bukan hanya sekadar formalitas dalam pembentukan sebuah lembaga, tetapi harus diwujudkan dalam sistem yang benar-benar berfungsi.

Danantara memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen yang membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia, tetapi tanpa pengawasan yang kuat, lembaga ini bisa saja menjadi alat bagi kepentingan politik dan ekonomi segelintir elite.

Oleh karena itu, publik harus terus mengawasi bagaimana Danantara beroperasi dan memastikan bahwa lembaga ini benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan sekadar kepentingan para penguasa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.