1.396 Aset Kripto Siap Diperdagangkan per Februari 2025
Hefriday | 5 Maret 2025, 14:00 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa terdapat 1.396 aset kripto yang siap diperdagangkan hingga Februari 2025.
Demikian disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/3/2025) lalu.
Pasca peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK yang telah dilaksanakan pada 10 Januari 2025, proses perdagangan aset kripto kini berjalan lancar.
Hal ini menjadi bukti bahwa penyesuaian regulasi berjalan efektif dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar. Hasan Fawzi menyatakan optimisme OJK atas kelancaran sistem pengawasan baru.
"Pasca peralihan tugas pengaturan dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK yang telah terlaksana pada tanggal 10 Januari 2025, kegiatan perdagangan aset kripto berjalan dengan baik dan lancar," ujar Fawzi, dikutip Rabu (5/3/2025).
Dalam upaya mendukung perkembangan ekosistem aset kripto, OJK telah menyetujui perizinan untuk 19 entitas yang tergabung dalam ekosistem perdagangan kripto.
Di antaranya terdapat satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, serta 16 pedagang kripto. Proses perizinan untuk 14 calon pedagang aset kripto juga tengah berjalan.
OJK mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto selama Januari 2025 mencapai Rp44,07 triliun, meningkat 104,31% secara year-on-year dibandingkan periode Januari 2024 yang hanya mencapai Rp21,57 triliun.
Peningkatan signifikan ini menunjukkan antusiasme pasar dan kepercayaan investor yang terus tumbuh.
"Pertumbuhan nilai transaksi tersebut menunjukkan kondisi pasar yang berjalan baik dan lancar, serta kepercayaan investor yang tetap terjaga dengan baik," ujar Hasan Fawzi, yang juga menekankan pentingnya pengawasan yang terus diperkuat untuk menjaga integritas pasar.
Untuk mengembangkan ekosistem kripto lebih lanjut, OJK telah mengadakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara perdagangan aset kripto.
Kegiatan tersebut bertujuan memastikan pemahaman mendalam tentang regulasi serta mekanisme baru yang berlaku, sehingga pelaku usaha dapat menjalankan operasionalnya dengan kepatuhan penuh.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, OJK membentuk Tim Kerja (Working Group) Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto pada 11 Februari 2025.
Tim ini ditugaskan untuk melanjutkan fungsi dari Tim Transisi yang sebelumnya menangani peralihan tugas antara Bappebti dan OJK.
Working Group ini bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi atas seluruh kegiatan yang terkait dengan peraturan, perizinan, dan pengawasan aset kripto. Selain itu, tim ini juga mengelola semua dokumen dan informasi yang dialihkan dalam rangka penyesuaian kebijakan.
Melalui langkah-langkah strategis ini, OJK berharap dapat mengembangkan ekosistem aset kripto yang lebih kuat dan terintegrasi.
Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor serta mendukung pertumbuhan pasar keuangan digital di Indonesia, sekaligus menempatkan Indonesia pada posisi yang kompetitif di kancah global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










