Cara Fintech Terapkan Aturan OJK dalam Mengingatkan Nasabah Telat Bayar

AKURAT.CO Sebagai fintech lending yang telah berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AdaKami berkomitmen penuh untuk mematuhi regulasi yang berlaku demi memberikan perlindungan terbaik bagi nasabah.
Salah satu regulasi penting yang diikuti adalah Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang mengatur proses penagihan dengan etika, sopan santun, dan tanpa intimidasi.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap bentuk ancaman, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta intimidasi berbasis suku, agama, ras, atau golongan (SARA), dilarang keras dalam proses penagihan. AdaKami mematuhi ketentuan ini dengan memastikan seluruh proses komunikasi berjalan secara etis dan profesional.
Selain itu, AdaKami juga mendorong nasabah untuk melaporkan jika ada indikasi pelanggaran dalam proses penagihan. Komitmen ini bertujuan menjaga kualitas layanan yang berfokus pada kenyamanan dan kepercayaan nasabah.
Baca Juga: UKU - AFPI Tingkatkan Literasi Keuangan Melalui Fintech Peer-to-Peer Lending
Proses Pengingat dan Penagihan Cicilan di AdaKami Sesuai Aturan OJK
Untuk mendukung keterbukaan dan kenyamanan, AdaKami membedakan antara proses pengingat (reminder) dan penagihan.
1. Pengingat Sebelum Jatuh Tempo
Sebelum tanggal jatuh tempo, AdaKami mengirimkan reminder berupa notifikasi, pesan singkat, atau robo call. Ini dilakukan agar nasabah dapat mengatur keuangan mereka dan menghindari keterlambatan pembayaran.
2. Penagihan Setelah Jatuh Tempo
Jika pembayaran belum diterima setelah jatuh tempo, proses penagihan akan dilakukan melalui desk collection agent. AdaKami tidak menggunakan petugas lapangan, dan semua proses penagihan dipantau ketat agar bebas dari intimidasi atau ancaman.
3. Jam Operasional Penagihan
Penagihan dilakukan dalam jam operasional yang wajar, yaitu pukul 08.00–20.00. Ini memastikan tidak ada gangguan di luar waktu yang telah ditetapkan.
4. Pelatihan dan Sertifikasi Tim Penagihan
Seluruh desk collection agent di AdaKami telah mendapatkan pelatihan dan sertifikasi khusus untuk memastikan mereka memahami etika penagihan yang sesuai aturan.
Transparansi Biaya Keterlambatan yang Diterapkan AdaKami
Dalam hal keterlambatan pembayaran, AdaKami mematuhi ketentuan biaya yang ditetapkan OJK:
- Biaya Keterlambatan Maksimal: 0,6% per hari dari pokok pinjaman, yang terdiri dari 0,3% bunga harian dan 0,3% biaya keterlambatan.
- Batas Total Biaya: Total biaya keterlambatan tidak akan melebihi 100% dari pokok pinjaman, menjaga agar nasabah tidak terbebani oleh biaya berlebihan.
Biaya ini diberlakukan untuk menutupi tambahan biaya administrasi akibat keterlambatan pembayaran. Selain itu, AdaKami memastikan transparansi biaya dengan menyampaikan seluruh informasi terkait biaya dalam perjanjian pinjaman secara rinci dan mudah diakses. Setiap perubahan biaya juga akan diberitahukan kepada nasabah secara berkala.
Baca Juga: Peran Penting Fintech sebagai Pendorong Utama Digitalisasi
Pentingnya Memahami Bunga dan Biaya Sebelum Mengajukan Pinjaman
Sebelum mengajukan pinjaman, nasabah perlu memahami hak dan kewajiban mereka secara detail terkait biaya dan bunga yang berlaku. Beberapa poin yang perlu diperhatikan:
1. Informasi Biaya dan Bunga Harian
AdaKami secara transparan menyampaikan bunga harian sebesar 0,3% dan biaya keterlambatan jika terjadi pelanggaran jatuh tempo.
2. Risiko Pinjaman
Risiko pinjaman sepenuhnya ditanggung oleh pihak peminjam dan pemberi pinjaman sesuai dengan kesepakatan.
3. Keterbukaan Informasi
Semua informasi terkait biaya dapat diakses secara online untuk memastikan nasabah memiliki pemahaman yang jelas sebelum membuat keputusan.
Memahami detail ini membantu nasabah merencanakan keuangan dengan lebih baik dan menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Pelaku UMKM di Marketplace PaDi Bisa Ajukan Pinjaman hingga Rp5 Miliar
Dengan mengikuti pedoman yang ditetapkan OJK, AdaKami terus berusaha menjadi fintech lending yang memberikan layanan terbaik, transparan, dan sesuai regulasi. Nasabah diharapkan selalu membaca informasi dengan cermat sebelum mengajukan pinjaman agar dapat membuat keputusan finansial yang bijak dan tepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 8Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 9Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon







