Akurat

Uji Publik Rancangan Perma Gugatan Perdata Oleh OJK Segera Digelar

Hefriday | 20 Februari 2025, 17:55 WIB
Uji Publik Rancangan Perma Gugatan Perdata Oleh OJK Segera Digelar

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa sidang terbuka terkait Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai gugatan perdata terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) akan segera digelar.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Penyelenggaraan Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pihaknya telah mencapai kemajuan signifikan dalam penyusunan Perma ini. 
 
"Kami telah melakukan progres yang sangat baik bersama Mahkamah Agung, dan dalam waktu dekat akan menggelar sidang terbuka terkait gugatan perdata ini," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
 
Friderica, yang akrab disapa Kiki, berharap Perma tersebut dapat segera disahkan setelah sidang terbuka sehingga OJK dapat menggunakan kewenangannya untuk mengajukan gugatan perdata.
 
 
Dalam prosesnya, OJK juga mendapat dukungan dari Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan aset pelaku usaha jasa keuangan yang berada di luar negeri.
 
OJK memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
 
Kewenangan ini semakin diperkuat dengan adanya Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 mengenai perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
 
Dalam pengajuan gugatan perdata, OJK membutuhkan payung hukum berupa Perma yang penyusunannya memakan waktu sekitar 2 hingga 2,5 tahun. Friderica mengapresiasi kerja sama yang baik dengan Mahkamah Agung dalam proses ini. 
 
"Mahkamah Agung, khususnya Ketua Kamar Perdata, sangat kooperatif dalam mendukung kami," tambahnya.
 
Gugatan perdata yang diajukan OJK bertujuan untuk mengembalikan harta kekayaan milik pihak yang dirugikan serta memperoleh ganti rugi dari pelaku usaha jasa keuangan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
 
Hal ini menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.
 
Lebih lanjut, OJK juga memiliki kewenangan untuk memerintahkan lembaga jasa keuangan (LJK) mengambil tindakan tertentu dalam menyelesaikan pengaduan konsumen.
 
Sejak awal 2024 hingga Januari 2025, OJK mencatat bahwa sebanyak 221 PUJK telah memberikan ganti rugi kepada konsumen dalam 1.622 kasus pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp214,5 miliar.
 
Kompensasi yang diberikan kepada konsumen mencakup pengembalian dana simpanan akibat fraud karyawan bank, pengembalian dana investasi yang disalahgunakan oleh karyawan perusahaan sekuritas, serta pengembalian premi asuransi yang telah dibayarkan oleh konsumen.
 
Selain itu, OJK juga mengeluarkan 20 perintah kepada 18 PUJK terkait perbaikan prosedur operasional standar (SOP), pengawasan agen pemasaran, serta perintah ganti rugi bagi konsumen.
 
Dalam rangka menegakkan perlindungan konsumen, OJK telah memberikan 333 teguran tertulis kepada 218 PUJK yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen dan menunda penanganan pengaduan.
 
Selain itu, sebanyak 92 sanksi denda telah diberikan kepada 86 PUJK yang terbukti melanggar aturan perlindungan konsumen dan mengalami keterlambatan dalam menyampaikan laporan serta dokumen pengaduan.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa