SVBI dan SUVBI Instrumen Anyar BI Perdalam Cadev
Demi Ermansyah | 19 Februari 2025, 23:35 WIB

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) terus menghadirkan inovasi dalam pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE SDA) dengan meluncurkan dua instrumen baru, yaitu Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).
Kedua instrumen ini tidak hanya memperluas pilihan bagi eksportir dalam menempatkan dana mereka, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk lindung nilai (hedging) dalam transaksi foreign exchange swap (FX swap).
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa SVBI dan SUVBI hadir sebagai pelengkap dari Term Deposit (TD) Valas DHE yang sudah ada sebelumnya.
“SVBI dan SUVBI memberikan alternatif baru bagi eksportir yang ingin mendiversifikasi devisa mereka. Dibandingkan TD valas yang menawarkan bunga tetap, instrumen ini berbentuk surat berharga yang mengikuti mekanisme pasar, sehingga ada peluang untuk mendapatkan capital gain,” ucapnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Destry menilai kebijakan ini akan berdampak positif bagi pasar valas Indonesia.
"Dengan kebijakan sebelumnya saja, kita sudah melihat tambahan devisa yang cukup besar dalam term deposit valas BI, yakni sekitar USD2,5–3 miliar. Dengan aturan baru ini, dampaknya bisa lebih signifikan,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, peluncuran SVBI dan SUVBI ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100% DHE SDA mereka dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan.
Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023, eksportir hanya diwajibkan menempatkan 30% DHE SDA selama 3 bulan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










