OJK Terima 13.007 Aduan Terkait Debt Collecter Selama Setahun Terakhir

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima lonjakan pengaduan dari masyarakat terkait perilaku petugas penagihan atau debt collector.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari 2024 hingga 22 Januari 2025, OJK telah menerima 36.873 pengaduan dari masyarakat, di mana 13.007 di antaranya terkait perilaku debt collector yang tidak sesuai ketentuan.
“Perilaku petugas penagihan atau debt collector ini sangat menjadi hal yang banyak diadukan dari masyarakat kita,” ujar Frederica, yang akrab disapa Kiki, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (19/2/2025).
OJK menindaklanjuti aduan tersebut dengan melakukan verifikasi dan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa praktik penagihan utang dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Viral Debt Collector Keroyok Pegawai Mi Ayam di Tangerang, Dihajar Kursi Hingga Babak Belur
Selain aduan terkait debt collector, OJK juga mencatat adanya 4.734 laporan mengenai ketidakakuratan data dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya catatan kredit macet padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman. Hal ini menunjukkan adanya indikasi kebocoran data yang merugikan konsumen.
“Misalnya, orang merasa tidak pernah memiliki pinjaman, tapi kemudian dia ada catatan macet di SLIK. Ini adalah kebocoran data konsumen dan sebagainya,” jelas Kiki.
Selain itu, OJK juga menerima 3.077 aduan terkait penipuan, yang melibatkan berbagai modus seperti pembobolan rekening, skimming, phishing, dan social engineering. Skema penipuan ini memanfaatkan celah keamanan digital serta aspek psikologis korban untuk mengakses informasi keuangan mereka.
Di sektor asuransi, aduan mengenai kesulitan klaim mencapai 1.333 laporan. Menurut Kiki, ini merupakan masalah klasik yang terus ditangani OJK agar konsumen mendapatkan hak mereka.
Banyak nasabah mengalami kendala dalam pencairan klaim meskipun telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi.
Permasalahan lain yang juga banyak diadukan masyarakat adalah terkait agunan dan jaminan, dengan total 1.071 laporan. Kasus ini banyak terjadi di sektor perbankan dan lembaga pembiayaan, di mana konsumen menghadapi kendala dalam pengelolaan jaminan kredit mereka.
Secara keseluruhan, layanan pengaduan konsumen OJK sejak 1 Januari 2024 hingga 22 Januari 2025 telah menerima 459.730 laporan. Mayoritas dari laporan tersebut merupakan pertanyaan dari masyarakat, dengan jumlah mencapai 342.111 pelanggan yang ditangani oleh tim kontak OJK di nomor 157.
Sementara itu, sekitar 8% atau 36.873 laporan merupakan pengaduan yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut, dengan 1.896 di antaranya berindikasi pelanggaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









