Akurat

OJK: 10 P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum

Hefriday | 18 Februari 2025, 19:01 WIB
OJK: 10 P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa per Desember 2024, terdapat 10 dari 97 penyelenggara fintech P2P lending atau pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.

Temuan ini menyoroti perlunya peningkatan modal bagi beberapa pelaku industri guna menjaga stabilitas sektor keuangan.

Dari 10 penyelenggara tersebut, 4 di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor. 
 
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan seluruh penyelenggara beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Agusman menambahkan bahwa penyelenggara yang tidak memenuhi ekuitas minimum telah dikenakan sanksi administratif.
 
 
Selain itu, OJK meminta agar penyelenggara tersebut menyampaikan action plan sebagai komitmen untuk segera memenuhi kecukupan permodalan yang diwajibkan.
 
"Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum ini telah tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi ini dirancang untuk memperkuat fondasi keuangan penyelenggara fintech agar dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi para pengguna layanan," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/2/2025). 
 
POJK LPBBTI mensyaratkan penyelenggara untuk memenuhi ekuitas minimum secara bertahap.
 
Tahap pertama mengharuskan pemenuhan ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar, yang sudah berlaku sejak POJK tersebut diundangkan. Tahap kedua, yang dimulai pada 4 Juli 2025, menetapkan ekuitas minimum harus mencapai Rp12,5 miliar.
 
Selain itu, POJK 40/2024 juga mencakup ketentuan untuk memitigasi risiko fraud. Peraturan ini bertujuan meminimalisir peran penyelenggara dalam pengelolaan dana milik pemberi dana (lender) sehingga transaksi antara lender dan penerima dana (borrower) dilakukan secara langsung.
 
"Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan dapat memitigasi risiko fraud dan pemberi dana dapat melakukan pendanaan secara bijak dengan memperhatikan risk apetite yang dimiliki," kata Agusman. 
 
Di sisi kinerja, industri pindar berhasil mencatat laba setelah pajak sebesar Rp1,65 triliun per akhir tahun 2024. Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan yang positif meskipun di tengah tantangan regulasi dan persaingan pasar.
 
Berdasarkan proyeksi rencana bisnis yang disampaikan kepada OJK, industri fintech P2P lending diperkirakan akan terus mencetak laba di tahun 2025.
 
Meskipun demikian, berbagai ketidakpastian kondisi perekonomian global tetap menjadi tantangan yang harus diantisipasi.
 
OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap penerapan batas maksimum manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara kepada penerima dana.
 
Penyesuaian suku bunga dan ketentuan lainnya diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan industri dan perlindungan konsumen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa