Akurat

Panduan Lengkap Pelaporan Investasi Reksa Dana di SPT

Yosi Winosa | 16 Februari 2025, 23:53 WIB
Panduan Lengkap Pelaporan Investasi Reksa Dana di SPT

AKURAT.CO Investasi dalam reksa dana menjadi pilihan yang semakin populer bagi masyarakat yang ingin mengembangkan asetnya dengan lebih mudah dan terjangkau.

Meskipun reksa dana bukan merupakan objek pajak secara langsung, setiap investor tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan kepemilikannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.

Pelaporan ini penting untuk menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Salah satu aspek utama dalam pelaporan reksa dana adalah pencatatan pendapatan yang diperoleh dari investasi tersebut.

Keuntungan dari penjualan reksa dana atau switching antar produk, serta dividen tunai yang diterima, tetap dianggap sebagai penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT. 

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pajak tidak langsung dikenakan, pencatatan yang benar akan membantu wajib pajak dalam mengelola keuangan dengan lebih terstruktur.

Dikutip dari beberapa sumber, Minggu (16/2/2025), dalam SPT Tahunan, keuntungan yang direalisasikan dari penjualan atau switching reksa dana serta pembagian dividen tunai harus dicatat dalam kolom "Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak." 
 
 
Hal ini bertujuan agar semua sumber penghasilan terdokumentasi dengan baik, baik yang sudah dipotong pajaknya maupun yang belum.
 
Dengan demikian, investor dapat menghindari potensi masalah hukum atau denda akibat ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak.

Selain mencatat keuntungan yang diperoleh, wajib pajak juga perlu melaporkan total harta yang dimiliki dalam bentuk investasi reksa dana. Total nilai portofolio reksa dana harus dimasukkan dalam bagian "Harta > Investasi" pada SPT Tahunan.
 
Ini mencakup seluruh dana yang diinvestasikan dalam berbagai jenis reksa dana, baik yang berbasis saham, obligasi, maupun pasar uang.

Untuk melaporkan keuntungan dari investasi reksa dana, wajib pajak harus memasukkan total dari keuntungan yang direalisasikan dan pembagian dividen tunai pada kolom "Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak" di SPT.
 
Jika angka yang dicantumkan positif, maka nominal tersebut wajib dilaporkan. Sebaliknya, jika angka negatif yang menunjukkan kerugian, maka tidak perlu dilaporkan. Proses ini bertujuan untuk mencerminkan kondisi keuangan investor secara transparan.

Dalam hal pelaporan aset atau harta investasi reksa dana, wajib pajak harus memastikan bahwa seluruh nilai investasi yang tercantum benar dan sesuai dengan laporan dari manajer investasi.
 
Untuk melakukannya, wajib pajak perlu menambahkan informasi aset baru di SPT dengan kode harta 036 untuk reksa dana, memasukkan tahun perolehan, harga perolehan sesuai dengan laporan pajak, serta nama perusahaan manajer investasi yang mengelola dana tersebut.

Langkah-langkah pelaporan ini penting tidak hanya untuk kepatuhan terhadap regulasi pajak, tetapi juga untuk membantu wajib pajak dalam melakukan perencanaan keuangan yang lebih baik.
 
Dengan memiliki catatan pajak yang tertata rapi, investor dapat menghindari risiko kesalahan dalam pelaporan serta memastikan bahwa semua kewajiban pajak telah dipenuhi dengan benar.

Selain itu, kepatuhan dalam melaporkan pajak dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi investor.
 
Misalnya, ketika seseorang mengajukan kredit atau pinjaman, rekam jejak perpajakan yang baik akan menjadi nilai tambah dalam proses penilaian kredit oleh lembaga keuangan.
 
Dengan demikian, pelaporan yang akurat dapat memberikan dampak positif dalam pengelolaan keuangan pribadi.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

H
Reporter
Hefriday
Yosi Winosa