AKURAT.CO Dalam upaya memperkuat ekosistem reksa dana di pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerbitkan dan memberlakukan pembaruan Peraturan Nomor I-C mulai Jumat (15/11/2024).
Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024 tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa.
Pembaruan regulasi ini menggantikan peraturan sebelumnya yang telah berlaku sejak 2006. Dengan dinamika pasar yang terus berkembang, BEI menilai perlunya pembaruan kerangka regulasi untuk menyesuaikan kebutuhan pasar dan memperluas akses investor terhadap produk reksa dana.
Salah satu poin penting dalam Peraturan Nomor I-C terbaru adalah pengaturan mengenai Reksa Dana Berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa dengan fitur multi kelas. Fitur ini memberikan fleksibilitas kepada Manajer Investasi untuk mengembangkan produk yang lebih beragam, sekaligus memberikan pilihan lebih banyak bagi investor dalam menentukan investasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Baca Juga: Jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana Indeks KISI MSCI Indonesia ETF (XKMS) Susut 2 Juta Unit
Selain itu, peraturan baru ini juga membawa perubahan signifikan pada ketentuan minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal Reksa Dana Berbentuk KIK yang diperdagangkan di Bursa. NAB awal yang sebelumnya minimal Rp5 miliar kini diturunkan menjadi Rp1 miliar.
"Penyesuaian ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak Manajer Investasi untuk menerbitkan produk reksa dana berbentuk ETF (Exchange-Traded Fund), sehingga pasar reksa dana di Indonesia dapat semakin berkembang," bunyi aturan tersebut, dikutip Selasa (19/11/2024).
Untuk memastikan kelancaran implementasi, BEI memberikan masa transisi bagi Manajer Investasi dalam penyampaian dokumen pencatatan. Selama masa transisi, dokumen dapat disampaikan melalui media elektronik seperti compact disk (CD) atau hard disk. Hal ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas kepada pelaku pasar hingga sistem elektronik baru diterapkan sepenuhnya.
Pembaruan peraturan ini juga mencabut ketentuan lama yang diatur dalam Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-310/BEJ/12-2006. Dengan demikian, seluruh ketentuan yang tidak relevan dengan kondisi pasar saat ini dinyatakan tidak berlaku, memberikan kerangka kerja yang lebih relevan dan akomodatif bagi pelaku pasar.
Dengan pemberlakuan Peraturan Nomor I-C terbaru, diharapkan ekosistem reksa dana di pasar modal Indonesia dapat menjadi lebih kompetitif. Selain itu, regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor melalui panduan pencatatan yang lebih terstruktur dan perlindungan yang lebih baik.
BEI juga optimistis bahwa fitur multi kelas dan penurunan NAB awal akan menciptakan peluang baru bagi produk reksa dana di Indonesia. Dengan lebih banyaknya pilihan produk yang tersedia, pasar modal Indonesia diharapkan mampu menarik minat lebih besar dari investor domestik maupun internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 6Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel








