Tingkatkan Likuiditas dan Transparansi, Free Float Jadi Daya Tarik bagi Investor
Hefriday | 8 Februari 2025, 12:53 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa kebijakan free float yang cukup tinggi akan memberikan dampak positif terhadap kualitas perusahaan tercatat (emiten) di pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa peningkatan free float akan meningkatkan likuiditas, transparansi, dan daya tarik investor terhadap saham yang diperdagangkan.
“Kebijakan free float yang cukup tinggi umumnya berdampak positif pada kualitas emiten karena meningkatkan likuiditas, transparansi, dan daya tarik terhadap investor,” ujar Inarno dalam Jawaban Tertulis Konferensi Pers RDKB Desember 2024, dikutip Sabtu (8/2/2025).
Namun, Inarno menegaskan bahwa peningkatan free float tidak bisa dilakukan tanpa pengawasan yang baik. OJK bersama emiten perlu memastikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) agar kebijakan ini benar-benar berdampak positif dan menjaga likuiditas pasar.
Upaya ini juga diharapkan dapat mendorong emiten untuk lebih kompetitif dan mampu menarik investor global. Selain itu, transparansi keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi juga harus terus diperkuat untuk memastikan pasar modal Indonesia tetap sehat dan stabil.
5 Program Prioritas OJK Terkait Pasar Modal di 2025
Salah satu program prioritas OJK tahun ini adalah pertama, meningkatkan kuantitas dan kualitas emiten, dengan harapan jumlah emiten yang force delisting atau dikeluarkan paksa dari bursa dapat berkurang drastis, bahkan dihilangkan.
"Diharapkan ke depan jumlah emiten yang force delisting sudah tidak ada atau berkurang jauh," kata Inarno.
Force delisting biasanya terjadi ketika perusahaan mengalami masalah keuangan serius, gagal memenuhi ketentuan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI), atau mengalami penurunan performa bisnis yang drastis. Oleh karena itu, peningkatan free float diharapkan dapat menciptakan pasar modal yang lebih stabil dan sehat.
Saat ini, BEI dan OJK tengah melakukan kajian ulang untuk meningkatkan batas minimal saham beredar atau free float yang harus dimiliki oleh emiten. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan investor ritel serta menghindari saham dengan kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi pada segelintir pemegang saham besar.
BEI sendiri telah menetapkan persyaratan bagi perusahaan tercatat melalui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan No. I-A).
Berdasarkan aturan tersebut, saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari seluruh saham tercatat, bukan dimiliki oleh pengendali dan afiliasi pengendali perusahaan, bukan dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris atau Direksi, serta bukan saham yang telah dibeli kembali (buyback) oleh perusahaan.
Peningkatan free float memiliki berbagai dampak positif, baik bagi investor maupun emiten, pertama meningkatkan likuiditas saham sehingga lebih mudah diperdagangkan di bursa.
Kedua, nenarik lebih banyak investor ritel dan institusi, termasuk dari luar negeri. Ketiga, mengurangi risiko saham menjadi tidak likuid akibat kepemilikan yang terlalu terkonsentrasi.
Keempat, meningkatkan transparansi dan tata kelola perusahaan, yang berkontribusi pada kepercayaan investor. Terakhir, mendorong valuasi saham yang lebih sehat, sehingga perusahaan lebih mudah mendapatkan pendanaan di pasar modal.
Meski memiliki banyak manfaat, kebijakan peningkatan free float juga memiliki tantangan tersendiri. Beberapa emiten yang masih memiliki struktur kepemilikan saham yang terkonsentrasi mungkin memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa peningkatan jumlah saham beredar dapat menyebabkan fluktuasi harga yang lebih tinggi, terutama bagi saham dengan kapitalisasi kecil.
OJK dan BEI diharapkan dapat memberikan masa transisi yang cukup bagi emiten agar dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Di sisi lain, kebijakan ini juga harus dikombinasikan dengan edukasi kepada investor ritel agar mereka lebih siap menghadapi perubahan di pasar modal.
Dengan adanya kebijakan peningkatan free float dan berbagai langkah penguatan pasar modal, OJK optimistis bahwa Indonesia akan semakin menarik bagi investor domestik maupun asing. Apalagi, dengan semakin banyaknya perusahaan yang go public, peluang bagi investor untuk mendapatkan saham berkualitas tinggi juga semakin besar.
“Kami berharap kebijakan ini bisa mendorong emiten untuk semakin kompetitif dan transparan, sehingga pasar modal Indonesia bisa semakin berkembang dan menjadi salah satu yang terbaik di Asia,” tukas Inarno.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










