Akurat

Erick Thohir Dikabarkan Akan Pimpin Dewan Pengawas BPI Danantara, DPR: Tunggu Keputusan Presiden

Ahada Ramadhana | 4 Februari 2025, 15:10 WIB
Erick Thohir Dikabarkan Akan Pimpin Dewan Pengawas BPI Danantara, DPR: Tunggu Keputusan Presiden

AKURAT.CO Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, disebut-sebut akan menjadi Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Namun, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa penetapan struktur organisasi Danantara akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Dewan Pengawas atau apa pun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden, jadi siapa yang akan ditunjuk, kita belum tahu saat ini," ujar Dasco usai Rapat Paripurna Pengesahan UU BUMN, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Dasco menyatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih lanjut mengenai aset BUMN dan mekanisme investasi di bawah Danantara.

"Menurut undang-undangnya, seluruh BUMN akan dioptimalkan investasinya di bawah BPI Danantara," jelasnya.

Baca Juga: RUU BUMN Resmi Disahkan DPR, Ini Isinya

Ia juga mengimbau masyarakat agar bersabar menunggu proses finalisasi UU BUMN dan PP terkait, serta meminta investor untuk tidak khawatir dengan regulasi yang baru.

"Karena sejak tadi malam beredar banyak sekali draft-draft yang bukan yang kita bahas. Jadi, saya mengimbau agar kita menunggu hingga UU ini diundangkan dan PP-nya selesai. Baru setelah itu, kita akan keluarkan aturan yang jelas supaya tidak menimbulkan kerancuan di masyarakat," ujar Dasco.

Sebelumnya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Erick Thohir disebut akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara.

Pasal 3M dalam RUU tersebut menyebutkan bahwa Dewan Pengawas Danantara terdiri dari:

1. Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota 
2. Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota 
3. Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Berlaku untuk Semua Lembaga, Termasuk DPR RI

Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pasal 30 RUU BUMN, tugas Dewan Pengawas Danantara meliputi:

- Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan serta indikator kinerja utama (KPI) yang diajukan Badan Pelaksana
- Melakukan evaluasi pencapaian KPI
- Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden

RUU BUMN juga menegaskan peran Menteri BUMN, sebagaimana diatur dalam Pasal 3B, yang mencakup:

- Menetapkan kebijakan, pengaturan, pembinaan, koordinasi, dan pengawasan terhadap pengelolaan BUMN
- Mengawasi penyelenggaraan kebijakan investasi BUMN
- Menetapkan kebijakan pengelolaan dan pengawasan terhadap Danantara

Dengan penguatan peran Menteri BUMN, pemerintah berharap pengelolaan investasi BUMN dapat berjalan lebih efektif dan transparan melalui BPI Danantara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.