OJK Atur Ulang Kerahasiaan Bank Lewat POJK 44/2024
Hefriday | 4 Februari 2025, 10:28 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024). Regulasi ini merupakan pembaruan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000 yang telah berlaku lebih dari dua dekade.
Penerbitan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan adanya POJK 44/2024, OJK bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penerapan rahasia bank serta menyesuaikan ketentuan yang berlaku dengan dinamika industri perbankan saat ini.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang sebagai pedoman bagi berbagai pihak yang terkait dengan rahasia bank.
Pihak-pihak tersebut mencakup aparat penegak hukum yang memerlukan akses terhadap informasi perbankan, serta industri perbankan yang bertanggung jawab dalam menjaga dan memberikan informasi rahasia bank sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta rahasia bank maupun industri perbankan yang akan memberikan rahasia bank kepada pihak yang memenuhi persyaratan,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025).
Salah satu perubahan signifikan dalam POJK 44/2024 adalah penyesuaian definisi "rahasia bank." Jika sebelumnya dalam PBI Rahasia Bank digunakan terminologi "segala sesuatu," kini istilah tersebut digantikan dengan "informasi," agar lebih selaras dengan ketentuan dalam UU P2SK.
Selain itu, peraturan ini juga memperkenalkan terminologi baru, yaitu “nasabah investor dan investasinya,” yang sebelumnya belum tercakup dalam ketentuan PBI Rahasia Bank. Dengan adanya perubahan ini, cakupan rahasia bank kini mencakup tidak hanya nasabah penyimpan dan simpanannya tetapi juga nasabah investor serta aktivitas investasinya.
Regulasi baru OJK ini juga menetapkan kewajiban bagi bank dan pihak terafiliasi untuk menjaga kerahasiaan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, serta nasabah investor dan investasinya.
Selain itu, bank diwajibkan memiliki prosedur internal yang jelas dalam menangani permintaan pembukaan rahasia bank.
OJK juga mewajibkan bank untuk melakukan pendokumentasian terhadap seluruh permintaan dan pemberian informasi rahasia bank. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses pembukaan informasi dilakukan sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu aspek baru dalam POJK 44/2024 adalah mekanisme pembukaan rahasia bank yang lebih terstruktur. Jika dalam PBI Rahasia Bank sebelumnya mekanisme pembukaan hanya dapat dilakukan melalui OJK, kini pengajuan dapat dilakukan langsung kepada bank dengan batasan tujuan tertentu.
Regulasi ini juga mengatur mekanisme tukar-menukar informasi antarbank yang sebelumnya belum diatur dalam peraturan lama. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta sistem yang lebih transparan dan efisien dalam pengelolaan informasi perbankan.
Dengan berlakunya POJK 44/2024, maka PBI Rahasia Bank yang telah berlaku sejak tahun 2000 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. POJK ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan, yaitu 27 Desember 2024.
Pengecualiaan
POJK 44/2024 juga mengatur ketentuan mengenai pengecualian rahasia bank yang selaras dengan UU P2SK. Beberapa pengecualian yang diatur dalam regulasi ini mencakup:
1. Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
Informasi rahasia bank dapat dibuka untuk kepentingan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus pidana.
2. Kepentingan Instansi untuk Penyelenggaraan Negara
Informasi dapat diberikan kepada instansi tertentu guna mendukung tugas dan kewenangan negara.
3. Perjanjian Kerja Sama Antarnegara
Rahasia bank dapat diungkap berdasarkan kerja sama internasional yang dilakukan secara resiprokal.
4. Tugas Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Informasi dapat digunakan untuk pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, serta tugas penjaminan simpanan dan resolusi bank oleh LPS.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









