Sinergi OJK dan Kemenkop Awasi Koperasi

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima daftar koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Langkah ini menandai babak baru dalam pengawasan koperasi yang menjalankan kegiatan di bidang jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa OJK akan memproses daftar koperasi yang telah diserahkan Kemenkop sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami akan memulai dari tahap perizinan hingga pengawasan, dengan tujuan mendukung pengembangan koperasi di sektor jasa keuangan. Hal ini sejalan dengan esensi UU P2SK yang menitikberatkan pengembangan dan penguatan sektor ini,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga: Binus Apresiasi Program Literasi Koperasi dari Kemenkop
Daftar koperasi yang diterima OJK berasal dari hasil penilaian Kemenkop, sesuai dengan kriteria Pasal 44B ayat (2) dalam Pasal 202 UU P2SK. Daftar tersebut tertuang dalam surat Menteri Koperasi RI bernomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 yang diterbitkan pada 10 Januari 2025.
Koperasi yang tercantum dalam daftar akan ditindaklanjuti oleh OJK, termasuk dalam hal perizinan dan pengaturan. Sosialisasi dan komunikasi publik terkait proses ini akan dilakukan OJK untuk memastikan koperasi memahami kewajiban baru mereka di bawah UU P2SK.
Mahendra menegaskan pentingnya kolaborasi antara OJK dan Kemenkop untuk memperkuat tata kelola koperasi. Dalam hal ini, OJK menawarkan berbagai program pendampingan dan pelatihan bagi koperasi.
“Pendampingan ini meliputi pelatihan tata kelola, pengawasan, dan penguatan aspek governansi koperasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” jelas Mahendra.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie menyampaikan bahwa Kemenkop aktif melakukan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi di seluruh Indonesia. "Kami juga mengimbau koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam untuk segera melakukan perbaikan tata kelola guna mematuhi standar pengawasan baru,” kata Budi.
Kemenkop dan OJK kini membentuk tim gabungan untuk memastikan implementasi UU P2SK berjalan lancar. Budi menekankan pentingnya perbaikan tata kelola koperasi, khususnya bagi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan.
“Pengawasan yang lebih intensif akan menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan koperasi,” tambahnya.
Penguatan koperasi di sektor jasa keuangan diharapkan dapat meningkatkan kontribusi koperasi terhadap perekonomian nasional. Selain memberikan akses pembiayaan kepada masyarakat, koperasi yang dikelola dengan baik dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah.
OJK optimistis bahwa dengan pengaturan yang lebih baik, koperasi dapat menjadi entitas keuangan yang kredibel dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Mahendra menutup dengan menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam penguatan sektor jasa keuangan.
“Keberhasilan implementasi UU P2SK akan menjadi tonggak penting dalam mendorong ekonomi Indonesia yang inklusif,” tukasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









