Bos Indodax Sebut Penghapusan PPN Untuk Kripto Justru Tingkatkan PPh Final

AKURAT.CO Pelaku industri kripto di Indonesia berharap pemerintah mempertimbangkan untuk membebaskan aset digital ini dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini diyakini dapat mempercepat adopsi kripto sebagai instrumen keuangan yang lebih inklusif dan inovatif di tanah air.
CEO Indodax, Oscar Darmawan menjelaskan bahwa aset kripto memiliki karakteristik serupa dengan transaksi keuangan lainnya. Oleh karena itu, kripto bisa saja dikecualikan dari PPN, sebagaimana diterapkan di beberapa negara.
"Kalau PPN dihapus, pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto malah bisa meningkat," ujar Oscar dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).
Baca Juga: Pajak Digital Langkah Berkelanjutan Pemerintah Optimalkan Penerimaan Negara
Menurut Oscar, penghapusan PPN akan mengurangi beban biaya bagi pelaku pasar, sehingga volume perdagangan kripto dapat berkembang lebih pesat. Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem kripto yang lebih kondusif.
"Di banyak negara, kripto tidak dikenai PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan," tegasnya. Oscar berharap pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan kebijakan serupa demi mendukung pertumbuhan industri kripto dalam negeri.
Meskipun berharap ada pelonggaran pajak, Oscar memastikan pihaknya tetap patuh terhadap peraturan perpajakan terbaru. Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN untuk transaksi kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024.
Tarif PPN untuk pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditetapkan sebesar 0,12% dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi lain seperti biaya deposit, penarikan rupiah, dan trading dikenakan tarif PPN sebesar 11%.
"PPN ini hanya berlaku untuk biaya transaksi, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik," jelas Oscar. Aturan ini, lanjutnya, merupakan bentuk perlakuan pajak khusus terhadap kripto, mengingat sifatnya yang unik dibandingkan barang atau jasa konvensional.
Oscar menegaskan bahwa sebagai pelaku industri, Indodax berkomitmen penuh terhadap regulasi yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak.
Ia juga memastikan para pengguna platform Indodax tidak perlu khawatir soal biaya tambahan. "Semua biaya di Indodax, seperti pajak, biaya CFX, dan lainnya, sudah termasuk dalam total biaya. Jadi, pengguna tidak perlu repot mengurus pembayaran tambahan," tambah Oscar.
Dengan penerapan aturan pajak yang jelas dan komitmen industri untuk patuh, Oscar berharap ekosistem kripto di Indonesia dapat terus berkembang secara sehat, sekaligus menjadi bagian dari transformasi keuangan digital yang inklusif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









