Akurat

Bos Indodax Sebut Penghapusan PPN Untuk Kripto Justru Tingkatkan PPh Final

Demi Ermansyah | 5 Januari 2025, 18:04 WIB
Bos Indodax Sebut Penghapusan PPN Untuk Kripto Justru Tingkatkan PPh Final

AKURAT.CO Pelaku industri kripto di Indonesia berharap pemerintah mempertimbangkan untuk membebaskan aset digital ini dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah ini diyakini dapat mempercepat adopsi kripto sebagai instrumen keuangan yang lebih inklusif dan inovatif di tanah air.

CEO Indodax, Oscar Darmawan menjelaskan bahwa aset kripto memiliki karakteristik serupa dengan transaksi keuangan lainnya. Oleh karena itu, kripto bisa saja dikecualikan dari PPN, sebagaimana diterapkan di beberapa negara.

"Kalau PPN dihapus, pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto malah bisa meningkat," ujar Oscar dalam keterangannya, Minggu (5/1/2025).

Baca Juga: Pajak Digital Langkah Berkelanjutan Pemerintah Optimalkan Penerimaan Negara

Menurut Oscar, penghapusan PPN akan mengurangi beban biaya bagi pelaku pasar, sehingga volume perdagangan kripto dapat berkembang lebih pesat. Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem kripto yang lebih kondusif.

"Di banyak negara, kripto tidak dikenai PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan," tegasnya. Oscar berharap pemerintah Indonesia dapat mempertimbangkan kebijakan serupa demi mendukung pertumbuhan industri kripto dalam negeri.

Meskipun berharap ada pelonggaran pajak, Oscar memastikan pihaknya tetap patuh terhadap peraturan perpajakan terbaru. Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN untuk transaksi kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024.

Tarif PPN untuk pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) ditetapkan sebesar 0,12% dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi lain seperti biaya deposit, penarikan rupiah, dan trading dikenakan tarif PPN sebesar 11%.

"PPN ini hanya berlaku untuk biaya transaksi, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik," jelas Oscar. Aturan ini, lanjutnya, merupakan bentuk perlakuan pajak khusus terhadap kripto, mengingat sifatnya yang unik dibandingkan barang atau jasa konvensional.

Oscar menegaskan bahwa sebagai pelaku industri, Indodax berkomitmen penuh terhadap regulasi yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. 

"Penyesuaian tarif PPN ini adalah bagian dari langkah mendukung transparansi perpajakan sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna," tuturnya.

Ia juga memastikan para pengguna platform Indodax tidak perlu khawatir soal biaya tambahan. "Semua biaya di Indodax, seperti pajak, biaya CFX, dan lainnya, sudah termasuk dalam total biaya. Jadi, pengguna tidak perlu repot mengurus pembayaran tambahan," tambah Oscar.

Dengan penerapan aturan pajak yang jelas dan komitmen industri untuk patuh, Oscar berharap ekosistem kripto di Indonesia dapat terus berkembang secara sehat, sekaligus menjadi bagian dari transformasi keuangan digital yang inklusif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.