Masjid JakOne Abank, Terobosan Bank DKI Permudah Pengurus Masjid Bertransaksi Perbankan

AKURAT.CO Bank DKI melalui program Masjid JakOne Abank mempermudah pengurus masjid di Jakarta untuk melakukan transaksi perbankan.
Menggunakan perangkat Mobile Point of Sales (MPOS), pengelola masjid sebagai mitra agen bank memungkinkan tersedianya layanan perbankan tanpa kantor.
Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI, Henky Oktavianus, mengatakan, program Masjid JakOne Abank wujud komitmen dalam mendukung pemberdayaan masjid sebagai pusat kegiatan ekonomi berbasis syariah di masyarakat.
Baca Juga: Bank DKI Raih The Best Indonesia Annual Report Award 2024
"Bank DKI bersinergi bersama Dewan Masjid Indonesia (DMI) mendorong pengelolaan keuangan masjid-masjid di Jakarta, melalui program keagenan Masjid JakOne Abank," ujarnya dalam acara Penyerahan Penghargaan Lomba Binaul Masajid (LBM) DMI Tingkat Provinsi Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Henky menyampaikan, selain menjadi tempat ibadah, masjid juga menjadi salah satu wadah dalam pengembangan ekonomi kerakyatan di wilayah masing-masing.
"Masjid memiliki peran yang sangat strategis, tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat, pendidikan dan pemberdayaan ekonomi," katanya.
Baca Juga: Inovasi Jakarta Tourist Pass, Bank DKI Raih Jakarta Innovation Awards 2024
Henky menyebut, keagenan Masjid JakOne Abank merupakan program kemitraan yang dibangun antara Bank DKI dan pengelola masjid di Jakarta sebagai mitra agen bank.
Dengan memungkinkan tersedianya layanan perbankan tanpa kantor yang didukung perangkat Mobile Point of Sales (MPOS).
Masjid JakOne Abank sebagai perluasan dari layanan kemitraan JakOne Abank memungkinkan pengelola masjid mendapatkan nilai tambah dari berbagai layanan perbankan digital, seperti setor tunai hingga pembayaran berbagai biller dan pengelolaan keuangan masjid secara profesional, realtime dan aman.
Baca Juga: Bank DKI Raih Penghargaan The Excellent Performance Bank in 5 Consecutive Years
Ketua DMI Provinsi Jakarta, KH. Ma'mun Al Ayyubi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas jalinan sinergitas yang baik antara Bank DKI, Pemprov Jakarta serta DMI dalam mendorong pemberdayaan ekonomi umat.
"Kami berharap, kolaborasi ini dapat terus berkembang dalam mendukung kemajuan masjid dan pemberdayaan umat di wilayah Jakarta, khususnya untuk tujuan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat," jelasnya.
Bank DKI turut mendukung program Pemprov Jakarta dalam proses penyaluran Dana Operasional Tempat Ibadah atau BOTI yang telah dilakukan sejak 2019 kepada masjid di Jakarta.
Baca Juga: Bank DKI Tambah 12 Gerai Samsat di Pusat Perbelanjaan, Bisa Bayar Pajak Sambil Shopping
Jumlah penerima BOTI pada tahun 2024 sebanyak 3.350 masjid dan 3.350 musala, meningkat dibandingkan 2023 yang mencapai 3.300 masjid dan 3.000 musala.
Selain memberikan BOTI, Pemprov Jakarta juga memberikan insentif kepada marbot, imam masjid dan guru mengaji.
Bentuk layanan perbankan digital lainnya adalah QRIS kepada masjid-masjid di Jakarta untuk mempermudah masyarakat dalam berdonasi secara nontunai.
Baca Juga: Bank DKI Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Manggarai
Metode pembayaran amal ataupun donasi dapat dilakukan dengan scan kode QR melalui aplikasi JakOne Mobile.
Saat ini tercatat sebanyak 1.970 masjid di Jakarta yang telah menggunakan layanan QRIS Bank DKI.
Selain itu, melalui aplikasi JakOne Mobile, masyarakat juga dapat menyalurkan zakat, infak dan shodaqoh dari berbagai lembaga donasi.
Baca Juga: Dukung Inklusi Keuangan Digital, Bank DKI Berpartisipasi di FEKDI 2024
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, menyampaikan, sinergitas yang dibangun Bank DKI bersama Pemprov Jakarta serta DMI diharapkan dapat memberikan manfaat kepada pemberdayaan masjid dan warga masyarakat di sekitar lingkungan masjid.
"Melalui program Masjid JakOne Abank, Bank DKI mendorong masjid untuk dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan layanan perbankan yang inklusif, modern dan berbasis teknologi kepada masyarakat sekitar," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









