BRI dan BSI Jadi Kandidat Bank Emas Pertama di Indonesia

AKURAT.CO Wacana pembentukan bullion bank atau bank emas di Indonesia kembali mengemuka usai Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan rencananya untuk mengajukan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) sebagai kandidat.
Inisiatif ini diharapkan dapat merevolusi pengelolaan emas di Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Airlangga menilai bullion bank, atau bank emas, adalah kebutuhan strategis untuk memanfaatkan cadangan emas nasional secara optimal.
"Saya mengusulkan kepada OJK agar BRI dan BSI dapat menjadi bank emas di Indonesia. Emas adalah investasi yang aman selama krisis, dan kita perlu memaksimalkan potensi ini," ungkapnya dalam acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Indonesia diketahui memiliki cadangan emas yang signifikan, termasuk 70 ton emas yang dikelola oleh PT Pegadaian. Namun, selama ini cadangan tersebut hanya tercatat sebagai tonase dan tidak masuk dalam neraca keuangan bank. Menurut Airlangga, langkah ini merugikan karena emas di negara lain, seperti Singapura, sudah menjadi bagian dari sistem keuangan perbankan.
Selain meningkatkan nilai tambah, bullion bank dinilai dapat memperbaiki pola bisnis emas domestik yang selama ini mengandalkan pengolahan di luar negeri. "Industri perhiasan kita sering mengolah emas di Singapura, lalu mengembalikannya ke Indonesia. Ini mengurangi nilai tambah bagi perekonomian kita," jelasnya.
Baca Juga: Ekonom: Rencana Pembentukan Bullion Bank Sebagai Kebijakan Gencarkan Pengelolaan Emas
Dengan bullion bank, emas yang diolah di dalam negeri dapat langsung menjadi bagian dari ekosistem ekonomi lokal. Lebih jauh, Airlangga juga menyoroti peran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik dalam mendukung hilirisasi industri emas.
KEK Gresik, yang kini mampu menghasilkan 60 ton emas per tahun melalui pengolahan tembaga, disebut sebagai salah satu penopang utama keberlanjutan bullion bank di Indonesia.
Namun, tidak hanya tentang emas, bullion bank diharapkan mampu menjadi katalis bagi sektor manufaktur dan menarik investasi asing. Hal ini dinilai selaras dengan arahan Presiden untuk mengembangkan 36 sektor prioritas demi mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen per tahun.
Pembentukan bullion bank juga memiliki dasar regulasi yang jelas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi ini memberikan pedoman bagi lembaga jasa keuangan dalam menjalankan kegiatan usaha terkait bullion, termasuk persyaratan operasional.
"Regulasi ini menjadi landasan penting untuk memastikan kegiatan usaha bullion bank berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik," ujar Airlangga.
Ia berharap implementasi bullion bank dapat segera terealisasi untuk mendukung stabilitas sektor keuangan. Selain mendukung pengelolaan emas, Airlangga menilai bullion bank dapat memperkuat literasi masyarakat terkait investasi emas. Dengan adanya lembaga formal seperti bullion bank, masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan investasi emas yang transparan dan terjangkau.
Dengan menjadikan emas sebagai bagian dari ekosistem perbankan, Indonesia juga berpeluang besar untuk menjadi pemain utama dalam industri logam mulia dunia. "Bullion bank bukan hanya tentang emas, tetapi tentang bagaimana kita membangun masa depan ekonomi yang lebih mandiri dan kuat," tukas Airlangga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










