Akurat

Viral Cuitan tentang Tanggung Jawab Anak terhadap Orang Tua, Bagaimana Perspektif Islam soal Bantuan Finansial?

Herry Supriyatna | 8 Desember 2024, 12:00 WIB
Viral Cuitan tentang Tanggung Jawab Anak terhadap Orang Tua, Bagaimana Perspektif Islam soal Bantuan Finansial?

AKURAT.CO Belakangan ini, sebuah cuitan viral di media sosial X (Twitter) memicu perdebatan mengenai kewajiban anak terhadap orang tua, khususnya dalam aspek finansial. Akun @oreoremuks menulis:

“Habis dikatain egois sama ibu, akhirnya dengan terpaksa gue bilang, 'kalau aku egois gak mungkin bayarin ibu operasi dan hutang bank, gaji abis cuma buat bayar utang.' Di bales, 'itu kewajiban kamu, lagian ya buat apa ngelahirin kamu kalau bukan buat ngelakuin itu.’"

Cuitan ini langsung menyita perhatian banyak orang, membuka diskusi mengenai sejauh mana seorang anak bertanggung jawab secara finansial terhadap orang tua. Bagaimana Islam memandang persoalan ini?

Pandangan Islam tentang Berbakti kepada Orang Tua

Berbakti kepada orang tua (birrul walidain) adalah kewajiban yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (agar berbuat baik) kepada kedua orang tuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada Aku kembalimu.” (QS. Luqman: 14)

Baca Juga: Geram dengan Sikap Pasif Bawaslu, Tim Pemenangan RIDO Siapkan Gugatan ke MK

Ayat ini menegaskan pentingnya rasa syukur kepada Allah SWT dan orang tua sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanan mereka.

Namun, Islam juga mengatur batasan dan tidak memberatkan seorang anak dalam melaksanakan kewajiban kepada orang tua.

Tanggung Jawab Finansial Anak terhadap Orang Tua

Dalam konteks Islam, membantu orang tua secara finansial adalah bentuk bakti yang sangat dianjurkan. Namun, hal ini tidak bersifat wajib jika berada di luar kemampuan anak. Allah SWT berfirman:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Ini berarti kewajiban membantu orang tua harus disesuaikan dengan kemampuan anak, baik secara finansial maupun emosional.

Ustaz Abdul Somad dalam sebuah pengajian menjelaskan, membayar utang orang tua tidak termasuk kewajiban anak menurut hukum Islam. Namun, jika anak ingin berbakti, membayar utang orang tua dapat menjadi salah satu bentuk kasih sayang.

“Apakah wajib seorang anak membayarkan hutang orang tuanya dari uangnya pribadi? Tidak wajib. Tapi kalau dia mau berbakti, dia bayarkan. Kalau engkau tidak mau membayarkan, tidak apa-apa, karena engkau tidak wajib menurut hukum Islam.”

Keseimbangan antara Bakti dan Kesejahteraan Diri

Baca Juga: Pasca Bertemu Jokowi, Prabowo Lanjut Temui Megawati?

Islam menekankan pentingnya keadilan dan keseimbangan dalam menjalani kehidupan. Kewajiban membantu orang tua tidak boleh sampai mengorbankan kesejahteraan fisik, mental, maupun finansial anak.

Seorang anak yang terus-menerus dibebani tanggung jawab finansial, seperti membayar utang atau biaya besar lainnya, hingga mengorbankan kesejahteraan pribadinya, dapat mengalami tekanan yang tidak wajar.

Dalam hal ini, orang tua juga diingatkan untuk bersikap adil terhadap anak-anak mereka.

Membantu orang tua adalah wujud bakti yang dianjurkan dalam Islam, namun tidak bersifat mutlak dalam urusan finansial.

Seorang anak tidak diwajibkan membayar utang orang tua jika hal itu berada di luar kemampuannya.

Hubungan antara orang tua dan anak seharusnya dibangun di atas rasa kasih sayang dan pengertian.

Baca Juga: Warga Kwamki Narama Klaim Sumbang 11 Ribu Suara untuk Maximus-Peggi di Pilkada Mimika 2024

Keseimbangan antara berbakti kepada orang tua dan menjaga kesejahteraan diri menjadi prinsip penting dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah senang menerima taubat hamba-Nya selama hamba itu tidak mati dalam keadaan kafir.”

Dengan kata lain, Islam selalu membuka jalan bagi kebaikan dan keadilan, baik bagi orang tua maupun anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.