Akhirnya OJK Terbitkan Aturan Kegiatan Usaha Bulion
Yosi Winosa | 15 November 2024, 11:52 WIB

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur kegiatan usaha bulion atau usaha terkait emas bagi lembaga jasa keuangan.
Aturan ini bertujuan untuk mendukung lembaga keuangan dalam mengelola emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, hingga penitipan.
POJK ini menjadi bagian dari langkah strategis OJK untuk mengakomodasi kebutuhan pasar emas sekaligus memonetisasi emas yang masih belum termanfaatkan di masyarakat.
MEnurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, aturan ini memungkinkan lembaga keuangan untuk menjembatani antara permintaan dan penawaran emas di pasar.
MEnurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, aturan ini memungkinkan lembaga keuangan untuk menjembatani antara permintaan dan penawaran emas di pasar.
"Penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK dalam menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas idle di masyarakat," ujar Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga: Harga Emas Antam Turun Rp35.000 ke Rp1,482 Juta per Gram
Peraturan baru ini menawarkan pedoman lengkap bagi lembaga jasa keuangan (LJK) yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Dalam peraturan tersebut, cakupan kegiatan usaha bulion diuraikan secara rinci, termasuk mekanisme perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga keuangan yang ingin terlibat dalam bisnis ini.
Peraturan baru ini menawarkan pedoman lengkap bagi lembaga jasa keuangan (LJK) yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Dalam peraturan tersebut, cakupan kegiatan usaha bulion diuraikan secara rinci, termasuk mekanisme perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh lembaga keuangan yang ingin terlibat dalam bisnis ini.
Agusman menambahkan bahwa aturan ini mengatur tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan bulion untuk memastikan bahwa praktik yang diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan.
Selain itu, POJK ini juga menetapkan persyaratan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko yang wajib diterapkan oleh LJK yang menjalankan usaha bulion. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha bulion dilakukan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan memenuhi standar keuangan yang ketat.
Selain itu, POJK ini juga menetapkan persyaratan tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko yang wajib diterapkan oleh LJK yang menjalankan usaha bulion. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha bulion dilakukan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan memenuhi standar keuangan yang ketat.
Dalam pelaksanaannya, lembaga keuangan yang terlibat harus mematuhi prinsip kehati-hatian yang telah diatur secara ketat dalam POJK tersebut.
Untuk melindungi sistem keuangan dan konsumen, OJK juga memasukkan ketentuan mengenai program antipencucian uang (Anti-Money Laundering), pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Untuk melindungi sistem keuangan dan konsumen, OJK juga memasukkan ketentuan mengenai program antipencucian uang (Anti-Money Laundering), pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Agusman menekankan bahwa pengaturan ini penting dalam mencegah lembaga jasa keuangan dari risiko terkait dengan aktivitas ilegal yang mungkin terjadi dalam perdagangan emas.
Lebih lanjut, lembaga keuangan juga diwajibkan menerapkan strategi antifraud dan sistem pelaporan yang ketat. Menurut OJK, perlindungan konsumen menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan usaha bulion.
Lebih lanjut, lembaga keuangan juga diwajibkan menerapkan strategi antifraud dan sistem pelaporan yang ketat. Menurut OJK, perlindungan konsumen menjadi salah satu fokus utama dalam pelaksanaan usaha bulion.
Lembaga yang terlibat dalam usaha ini harus mampu memberikan transparansi dan proteksi yang memadai kepada konsumen agar tidak dirugikan dalam proses transaksi emas.
POJK Nomor 17 Tahun 2024 ini merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Berdasarkan undang-undang ini, lembaga jasa keuangan memiliki kewajiban untuk menjalankan bisnis secara hati-hati dan beretika, termasuk dalam usaha yang terkait dengan emas.
POJK Nomor 17 Tahun 2024 ini merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Berdasarkan undang-undang ini, lembaga jasa keuangan memiliki kewajiban untuk menjalankan bisnis secara hati-hati dan beretika, termasuk dalam usaha yang terkait dengan emas.
OJK berharap bahwa POJK ini akan mendorong LJK untuk ikut berperan aktif dalam memperkuat pasar emas di Indonesia.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, OJK membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan untuk memperluas portofolio bisnisnya melalui usaha bulion. Ini memberikan opsi baru bagi lembaga keuangan dalam memaksimalkan keuntungan serta menyediakan pilihan investasi yang lebih bervariasi bagi nasabah.
Dengan diterbitkannya peraturan ini, OJK membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan untuk memperluas portofolio bisnisnya melalui usaha bulion. Ini memberikan opsi baru bagi lembaga keuangan dalam memaksimalkan keuntungan serta menyediakan pilihan investasi yang lebih bervariasi bagi nasabah.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan bisa mendorong pengelolaan emas masyarakat yang belum termonetisasi, sehingga bisa dimanfaatkan lebih optimal dalam pasar keuangan.
OJK juga mengimbau agar setiap lembaga keuangan yang berminat untuk mengelola usaha bulion segera mempersiapkan diri dan memastikan kepatuhan terhadap setiap ketentuan dalam POJK ini.
OJK juga mengimbau agar setiap lembaga keuangan yang berminat untuk mengelola usaha bulion segera mempersiapkan diri dan memastikan kepatuhan terhadap setiap ketentuan dalam POJK ini.
Dalam beberapa bulan ke depan, OJK akan melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait implementasi POJK untuk memastikan bahwa seluruh lembaga yang terlibat mematuhi aturan dengan baik.
Agusman optimistis bahwa aturan ini akan menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan transparan bagi industri keuangan Indonesia. "Kami berharap regulasi ini tidak hanya mendorong pertumbuhan industri emas, tetapi juga memperkuat peran sektor keuangan dalam mendukung ekonomi nasional," ujarnya.
Agusman optimistis bahwa aturan ini akan menciptakan ekosistem yang lebih sehat dan transparan bagi industri keuangan Indonesia. "Kami berharap regulasi ini tidak hanya mendorong pertumbuhan industri emas, tetapi juga memperkuat peran sektor keuangan dalam mendukung ekonomi nasional," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










