Akurat

Tak Bayar Klaim, PN Jakarta Pusat Nyatakan Perusahaan Asuransi Ini Wanprestasi

Herry Supriyatna | 14 Oktober 2024, 19:51 WIB
Tak Bayar Klaim, PN Jakarta Pusat Nyatakan Perusahaan Asuransi Ini Wanprestasi

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa PT Great Eastern General Insurance Indonesia bersalah melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam kasus penolakan klaim asuransi dari pihak tertanggung.

Perusahaan asuransi tersebut dihukum untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp17.209.226.160 kepada pihak penggugat, yaitu PT Rajawali Bara Makmur (PT RBM).

"Pengadilan menyatakan bahwa PT Great Eastern General Insurance Indonesia terbukti melakukan wanprestasi dan menghukum mereka untuk membayar klaim asuransi sebesar Rp 17,2 miliar," kata kuasa hukum penggugat, Fatiatulo Lazira, dalam pernyataannya, Senin (14/10/2024).

Kasus ini bermula ketika PT RBM, melalui broker asuransi PT Sukses Utama Sejahtera (PT SUS), mengasuransikan kargo mereka kepada PT Great Eastern General Insurance Indonesia.

Namun, setelah kargo mengalami kecelakaan, klaim asuransi yang diajukan oleh PT RBM ditolak oleh perusahaan asuransi tersebut dengan alasan kurangnya keterbukaan terkait rasio kerugian (loss ratio) pada saat penutupan asuransi.

Baca Juga: Program Pramono-Rano Diyakini Mampu Jembatani Kelompok Kaya dan Miskin di Jakarta

"Kami sudah membantah alasan penolakan klaim tersebut jauh sebelum kasus ini sampai ke pengadilan. Kami melihat bahwa PT Great Eastern General Insurance Indonesia tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini," ujar Fatiatulo Lazira.

Majelis hakim dalam putusan No. 209/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang ada, PT RBM telah memenuhi kewajiban untuk mengungkapkan informasi dan fakta material pada saat penutupan asuransi.

Hakim menegaskan, perusahaan asuransi seharusnya menerapkan tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian dalam proses seleksi risiko.

Menurut Fatiatulo, putusan ini menjadi catatan penting bagi industri asuransi agar lebih memperhatikan manajemen underwriting dan menjaga itikad baik dalam pelaksanaan asuransi, sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian.

"Pengadilan menyatakan bahwa dalam perjanjian asuransi, baik tertanggung maupun penanggung wajib berpegang pada prinsip itikad baik. Perbedaan penafsiran tidak boleh terjadi jika perusahaan asuransi menerapkan manajemen yang hati-hati dalam seleksi risiko," jelasnya.

Baca Juga: TikTok Dituding Prioritaskan Citra Publik daripada Kesehatan Mental Remaja

Fatiatulo juga menambahkan, keputusan pengadilan ini seharusnya menjadi peringatan bagi semua perusahaan asuransi untuk tidak hanya berfokus pada target jumlah nasabah dan premi, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan konsumen.

Selain itu, ia meminta pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih proaktif dalam mengawasi dan menindak perusahaan asuransi yang tidak mematuhi aturan.

"Kami meminta pemerintah untuk melakukan audit investigatif terhadap perusahaan asuransi di Indonesia, termasuk PT Great Eastern General Insurance Indonesia, untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen," tutup Fatiatulo.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.