Masa Kerja Tim Likuidasi Wanaartha Hampir Habis, OJK Pertimbangkan Opsi Perpanjangan

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang masa kerja Tim Likuidasi Wanaartha Life.
Masa kerja tim ini akan segera berakhir setelah dua tahun bertugas, namun mereka masih dalam proses penjualan aset dan pencairan dana yang akan dibagikan kepada para nasabah.
Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Moch. Muchlasin, menjelaskan bahwa hingga saat ini, Tim Likuidasi Wanaartha Life masih bekerja dalam tahap pencairan aset dan distribusi dana kepada nasabah.
"Mereka masih mencoba melakukan penjualan aset dan pencairan aset untuk dibagikan kepada nasabah. Saat ini, mereka masih berada pada tahap tersebut," ungkap Mochlasin saat ditemui dalam acara peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028, dikutip Rabu (28/8/2024).
Baca Juga: Diprotes, TL Asuransi Wanaartha Bakal Revisi Pembagian Kekayaan Hasil Likuidasi
Menurut Mochlasin, tim likuidasi memiliki kewenangan untuk mengajukan perpanjangan masa kerja jika diperlukan. OJK akan menilai apakah perpanjangan tersebut dibutuhkan atau tidak berdasarkan laporan kinerja tim likuidasi. "Secara ketentuan, masa kerja tim likuidasi bisa diperpanjang hingga dua tahun lagi, bisa setahun-setahun perpanjangannya," tambahnya.
Meskipun masa kerja tim likuidasi hampir habis, Mochlasin menegaskan bahwa proses likuidasi yang berlangsung sejauh ini berjalan dengan lancar. "Saat ini mereka fokus pada aset-aset yang bisa dicairkan. Jika mereka merasa perlu waktu lebih untuk mencairkan aset yang masih bermasalah, mungkin mereka akan mengajukan perpanjangan masa kerja," jelasnya.
Untuk diketahui, proses likuidasi Wanaartha Life terus berlangsung dengan fokus pada pembayaran kewajiban kepada pemegang polis. Saat ini, Tim Likuidasi Wanaartha tengah berada dalam tahap kedua pembagian dana secara proporsional kepada para pemegang polis. Hingga Juni 2024, sudah ada 8.809 pemegang polis yang menerima pembayaran tersebut.
Namun, kelanjutan tugas dari Tim Likuidasi Wanaartha masih menjadi perhatian. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK menyampaikan bahwa perpanjangan masa tugas tim likuidasi merupakan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"OJK akan terus melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas dari Tim Likuidasi Wanaartha sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ogi Prastomiyono melalui jawaban tertulis beberapa waktu lalu.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses likuidasi berjalan dengan transparan dan sesuai dengan kepentingan pemegang polis. Salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh Tim Likuidasi Wanaartha adalah kesulitan dalam mengamankan aset dan mencairkan dana yang mencapai sekitar Rp300 miliar. Aset-aset tersebut saat ini menghadapi masalah akibat sengketa hukum, yang menghambat upaya likuidasi.
Ogi menegaskan bahwa OJK terus mendorong Tim Likuidasi Wanaartha untuk melakukan segala upaya, termasuk langkah hukum, guna mengoptimalkan pengembalian dana kepada pemegang polis.
"OJK mendorong agar Tim Likuidasi melakukan langkah hukum yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa yang menghambat pencairan aset, sehingga dana dapat dikembalikan kepada pemegang polis secepat mungkin," tambahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 4UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 5Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 6Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 7Netanyahu: AS Akan Hentikan Bantuan Militer ke Israel, Tinggal Menunggu Waktu
- 8Saran Meningkatkan Kualitas dan Pemanfaatan Buku Teks dalam Pembelajaran
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon
- 10Hakim Tolak Batalkan Dakwaan Febrie Adriansyah, Perkara Emas 74 Kilogram dan Valas Dilanjutkan ke Pembuktian








