Aset BLBI Rp2,7 T Dihibahkan ke 9 K/L

AKURAT.CO Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Berita Acara Serah Terima dan Penetapan Status Penggunaan Aset Properti Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Kemudian, aset-aset ini akan diserahkan sebagai hibah ke sembilan kementerian/lembaga (KL) untuk segera digunakan dalam pelayanan masyarakat.
"Aset ini akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawasan Pemilu, BPS, dan Ombudsman," kata Menteri Polhukam Hadi Tjahjanto.
Baca Juga: Satgas Kembali Sita Aset Obligor Eks BLBI Senilai Rp333,6 M
Secara keseluruhan, total aset tersebut bernilai Rp2,77 triliun dan mencakup luas 989.168 meter persegi. Aset-aset ini tersebar di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia, termasuk di Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Timur.
"Lahan yang dilakukan PSP dan hibah tersebut diperuntukkan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti dan aset. Ini harus segera digunakan oleh KL," tegas Hadi.
Selain itu, Hadi mengimbau kepada kementerian dan lembaga terkait agar segera memanfaatkan aset tersebut untuk mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mendudukinya.
"Semoga dengan penyerahan aset kepada sembilan KL ini, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal untuk mendukung kinerja maupun target KL dalam pelayanan yang optimal kepada masyarakat," tukasnya.
Penyerahan ini merupakan langkah penting sebagai tindak lanjut pengelolaan aset properti eks BLBI oleh Satgas BLBI, dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan publik di berbagai sektor.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










