Satgas Kembali Sita Aset Obligor Eks BLBI Senilai Rp333,6 M

AKURAT.CO Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita sejumlah aset properti eks BLBI di berbagai wilayah di Indonesia. Tindakan ini bertujuan untuk mengembalikan hak tagih negara atas dana BLBI yang belum terselesaikan.
Satgas BLBI, yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023, telah menerapkan berbagai strategi, program, dan kegiatan untuk menangani obligor dan debitur serta mengelola aset properti secara bertahap dan terukur. Salah satu upayanya adalah penguasaan fisik melalui pemasangan plang atas aset properti eks BLBI dan penyitaan barang jaminan serta harta kekayaan lain milik debitur/obligor.
"Pada minggu keempat Juni 2024, Satgas BLBI telah melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI serta penyitaan harta kekayaan lain terkait debitur/obligor di beberapa wilayah di Indonesia," ungkap Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Jumat (28/6/2024).
Nilai total aset yang disita mencapai Rp333.661.551.000 berdasarkan NJOP Tanah.
Baca Juga: Tak Terima Aset Disita Satgas, Andri Tedjadharma, Pemilik Bank Centris Bantah Disebut Obligor BLBI
Rincian kegiatan tersebut meliputi penyitaan harta kekayaan milik Kwan Benny Ahadi dan Andri Tedjadharma. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan.
Penyitaan aset Kwan Benny Ahadi berupa tanah seluas 1.309 m2 di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, bernilai estimasi Rp65,450 miliar. Penyitaan ini dipimpin oleh Kombes Pol Agus Waluyo dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
Sementara itu, penyitaan aset milik Andri Tedjadharma berupa tanah dan bangunan villa di Megamendung, Bogor, dilakukan karena belum dipenuhinya kewajiban kepada negara sebesar Rp4.542.284.242.763,08. Nilai sementara atas aset tersebut sekitar Rp3 miliar.
Selain itu, Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang di beberapa lokasi. Salah satunya adalah tanah seluas 3.196 m2 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan estimasi nilai sebesar Rp255,68 miliar. Penguasaan ini dilakukan dengan pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Iptu One Santino Nugraha.
Di Lampung, tanah seluas 108 m2 di Teluk Betung Utara, bernilai estimasi Rp357 juta juga dikuasai oleh Tim Satgas BLBI bersama dengan KPKNL Bandar Lampung dan Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP I Putu Bayu.
Tim Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur. Aset yang telah disita akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
"Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia," tukas Rionald.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










