Satgas PASTI Blokir 824 Pinjol, Pinpri dan Investasi Ilegal

AKURAT.CO Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI, yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) pada periode April hingga Mei 2024.
"Penawaran pinjaman pribadi ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi," kata Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).
Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin untuk tujuan penipuan (impersonation). "Penipuan dengan modus impersonation ini sangat meresahkan masyarakat," sambungnya.
Baca Juga: Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol dan Pinpri Ilegal
Terkait dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah memblokir entitas tersebut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, Satgas telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.366 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada, serta tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. "Risiko penyalahgunaan data pribadi sangat tinggi," tegasnya.
Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram. Satgas PASTI telah menerima laporan terkait 74 rekening bank atau virtual account yang terhubung dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
"Kami telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK," ungkap Satgas PASTI.
Sesuai dengan UU P2SK, OJK berwenang memerintahkan bank untuk memblokir rekening tertentu. Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman dan intimidasi.
"Kami telah mengajukan pemblokiran terhadap 101 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI," ucapnya.
Pemblokiran ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat.
Berdasarkan data pengaduan Satgas PASTI, terdapat modus penipuan baru yaitu transfer dana dari pinjaman online ilegal meskipun korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik. Segera laporkan kepada pihak bank terkait transfer dana tersebut dan ajukan "pemblokiran" atas sejumlah dana tersebut (bukan blokir rekening). Jika dihubungi atau diteror oleh oknum penipu/debt collector, jangan takut dan panik.
"Informasikan bahwa kita tidak menggunakan dana tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman," tambahnya.
Abaikan telepon dari oknum penipu/debt collector, dan jika perlu blokir nomor kontak tersebut. Kumpulkan bukti informasi seperti capture WA, nomor HP, dan nomor rekening terkait, kemudian laporkan segera kepada Satgas PASTI ke email satgaspasti@ojk.go.id agar dapat segera ditindaklanjuti.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email satgaspasti@ojk.go.id.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









