Perkuat Digitalisasi Asuransi, OJK Terbitkan POJK 8/ 2024

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) sebagai langkah untuk memperkuat dan mengembangkan industri perasuransian di Indonesia.
Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
"OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital, dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik," tulis OJK dalam laman resmi, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga: Jurus Ampuh Terhindari dari Penipuan Asuransi, Yuk Simak
"Hal ini agar penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas," tulis OJK lagi.
POJK 8 Tahun 2024 mencakup beberapa ketentuan penting yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing global industri asuransi Indonesia. Beberapa poin utama dalam aturan ini meliputi berbagai hal berikut.
- Penguatan Pengaturan PAYDI. Sebelumnya, penyelenggaraan PAYDI hanya diatur dalam SEOJK
- Penyederhanaan Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi. Mempermudah proses administrasi bagi perusahaan asuransi
- Pengaturan Produk Asuransi Digital. Mengakomodasi perkembangan teknologi dalam industri asuransi
- Pemenuhan Prinsip Syariah. Menjamin bahwa produk asuransi memenuhi prinsip-prinsip syariah
- Penguatan Tata Kelola. Termasuk perhitungan premi/kontribusi dengan perencanaan terstruktur, kajian produk, dan penguatan peran komite pengembangan produk.
Penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini telah melibatkan para stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perusahaan perasuransian secara seimbang.
"Selain itu, POJK ini juga memberikan jangka waktu peralihan selama enam bulan sejak tanggal diundangkan," ujar OJK dalam tulisannya
Aturan ini mulai berlaku efektif pada 29 Oktober 2024, memberikan waktu bagi pelaku usaha asuransi untuk melakukan persiapan yang diperlukan. "OJK berharap dengan penerbitan POJK 8 Tahun 2024 ini, industri asuransi Indonesia akan menjadi lebih kuat dan sehat secara keseluruhan," tambahnya.
Dengan adanya regulasi baru ini, OJK optimis bahwa industri asuransi di Indonesia akan terus berkembang dan berkompetisi secara sehat di pasar global.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










