Akurat

Tok, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Gaji Karyawan yang Kerja di IKN hingga 2035

Sulthony Hasanuddin | 27 Mei 2024, 19:00 WIB
Tok, Sri Mulyani Bebaskan Pajak Gaji Karyawan yang Kerja di IKN hingga 2035

AKURAT.CO Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Salah satu dari aturan yang diterbitkan Sri Mulyani yakni memberikan fasilitas kepada pegawai swasta berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

"Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan bersifat final," tulis PMK Nomor 28/2024, dikutip Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Bertemu Prabowo, Pemilik Burj Khalifa Minat Bangun Sektor Pariwisata Indonesia

Sementara itu, Pasal 123 Ayat 3 dan 4 PMK Nomor 28/2024 menjabarkan mengenai kriteria pegawai yang berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP.

Pekerja yang berhak menerima pembebasan pajak itu yakni mereka yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu; bertempat tinggal di wilayah IKN; dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN.

Lebih lanjut, fasilitas pajak tersebut tidak memandang pegawai itu berstatus tetap atau kontrak.

Baca Juga: Menkeu Optimis Pertumbuhan Ekonomi Global Membaik Meski Ada Eskalasi Konflik Timur Tengah

Semua pegawai yang bekerja di IKN pajaknya akan ditanggung oleh pemerintah.

Namun, untuk mendapatkan fasilitas terkait pemerintah tetap mensyaratkan sejumlah kewajiban kepada si pegawai maupun perusahaan tempatnya bekerja.

Seperti untuk perusahaan pemberi kerja, pemerintah mengharuskan si perusahaan memiliki kantor di IKN.

Baca Juga: Caleg DPRK Aceh Tamiang Punya Hubungan dengan Jaringan Narkoba di Malaysia

Sementara untuk pekerja, mereka diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara rutin.

Pemerintah tidak akan menanggung selamanya PPh 21 para pegawai tersebut.

Sebab, pada Pasal 138 PMK 28/2024 menyebutkan fasilitas PPh 21 DTP ini berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2035.

Baca Juga: Ancelotti kepada Punggawa Real Madrid: Beberapa Hari Sebelum Final Liga Champions Harus Dinikmati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.