AKURAT.CO Membayar biaya ganti pelat motor merupakan kewajiban para pemilik kendaraan roda dua yang harus dibayarkan setiap kali penggantian pelat kendaraan tersebut dilakukan. Penggantian pelat kendaraan bermotor harus dilakukan setiap 5 tahun sekali, tepatnya sesaat sebelum masa berlaku pelat kendaraan habis.
Proses penggantian pelat kendaraan sangat perlu untuk dilakukan, sebab hal ini akan berkaitan dengan data-data kendaraan tersebut pada pihak yang berwajib. Jika pelat kendaraan tidak diganti, data kendaraan di pihak kepolisian akan terhapus. Hal ini tentu bisa menimbulkan masalah hukum yang merepotkan di kemudian hari.
Ada banyak hal yang menjadi penyebab mengapa pemilik kendaraan bermotor kerap mengabaikan penggantian plat kendaraan mereka, masa berlakunya yang terbilang panjang merupakan salah satu alasan di balik hal tersebut. Namun apapun itu, penting untuk selalu disiplin dan melakukan penggantian pelat kendaraan sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah.
Biaya Ganti Pelat Motor
Proses penggantian pelat motor bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat. Di sana, pemilik kendaraan juga bisa sekaligus cek pajak kendaraan tersebut secara bersamaan.
Idealnya, penggantian pelat motor ini harus dilakukan sesaat sebelum masa berlaku pelat tersebut habis, sehingga berbagai masalah terkait keterlambatan penggantian pelat tersebut dapat dihindari. Pada dasarnya, penggantian pelat motor akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan bermotor.
Hal ini juga sekaligus membuat syarat ganti pelat motor ini sama dengan syarat pembayaran pajak 5 tahunan itu sendiri. Namun hal berbeda akan terjadi, jika motor sudah berpindah tangan (dijual), ada biaya balik nama motor dan ganti pelat kendaraan tersebut.
Biaya ganti pelat motor ini terdiri dari beberapa komponen sekaligus, seperti biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru, biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan yang lainnya. Penerapan berbagai biaya ini telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Semua biaya dan syarat ganti eplat motor harus terpenuhi dengan baik, sehingga proses penggantian pelat bisa berjalan dengan lancar. Namun, jika kendaraan bermotor masih atas nama orang lain, pemilik baru kendaraan akan dikenakan biaya balik nama motor dan ganti pelat di saat bersamaan.
Untuk mengetahui rincian biaya ini dengan lengkap, tidak ada salahnya untuk cek pajak kendaraan kantor Samsat terdekat. Berikut ini adalah rincian biaya ganti pelat motor yang harus dibayarkan pada saat melakukan pembayaran pajak 5 tahunan.
- Penerbitan STNK baru: Rp100.000
- Penerbitan TNKB (plat baru): Rp60.000
- SWDKLLJ: Rp35.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp225.000
Selain berbagai biaya di atas, pemilik kendaraan juga wajib membayarkan biaya pengecekan fisik kendaraan. Besaran biaya ini sekitar Rp10.000 hingga Rp20.000, tergantung pada jenis dan kondisi kendaraan itu sendiri. Pemilik kendaraan yang akan melakukan proses balik nama juga wajib memenuhi biaya balik nama motor dan ganti pelat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Syarat Ganti Pelat Nomor
Berikut ini adalah beberapa syarat ganti pelat motor yang harus dipenuhi bersamaan dengan pembayaran pajak 5 tahunan.
- STNK (asli dan fotokopi)
- BPKP (asli dan fotokopi)
- KTP pemilik (asli dan fotokopi)
- Berkas pengecekan fisik yang didapatkan dari kantor samsat terdekat
- Surat Kuasa (jika pengurusan pajak diwakilkan kepada orang lain)
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor
Pada dasarnya, pihak kepolisian telah memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan pengecekan pajak dengan praktis.
Hal ini bertujuan untuk memperlancar proses pembayaran pajak itu sendiri. Untuk mempermudah proses cek pajak kendaraan, siapkan 2 informasi penting yakni Nomor polisi kendaraan dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) yang ada di STNK.
Berikut ini adalah beberapa cara mudah yang bisa dilakukan untuk cek pajak kendaraan.
1. Lewat Laman e-Samsat.id
Kunjungi website e-Samsat.id melalui smartphone. Kemudian isi formulir terkait kendaraan bermotor yang terdapat pada halaman utama dengan lengkap dan klik “Cek Sekarang”.
Beberapa saat kemudian akan muncul informasi lengkap tentang kendaraan, termasuk besaran pajak yang harus dibayarkan.
2. Lewat Aplikasi e-Samsat
Pengecekan pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan melalui Aplikasi e-Samsat dengan beberapa langkah mudah berikut ini.
- Download aplikasi e-Samsat pada smartphone
- Pilih wilayah sesuai dengan lokasi kendaraan
- Ketikkan nomor plat kendaraan dengan lengkap
- Tunggu hingga informasi terkait kendaraan dan pajak muncul pada layar smartphone
3. Lewat SMS Samsat
Pengecekan pajak kendaraan bermotor juga bisa dilakukan melalui layanan SMS dengan beberapa langkah mudah berikut ini. Ketik: INFO (spasi) nomor polisi/ kode plat/ kode seri plat/ warna kendaraan.
Contoh: INFO B/2555/XY Hitam Kirim ke 08112119211. Beberapa saat akan ada SMS balasan berisi informasi kendaraan, jumlah pajak dan juga kode bayar pajak tersebut.
Pengecekan pajak kendaraan yang praktis seperti ini, akan memberi kemudahan kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk cek pajak kendaraan. Bukan hanya itu saja, layanan ini juga bisa dimanfaatkan untuk mengecek biaya balik nama motor dan ganti plat.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Jika syarat ganti plat motor dan pembayaran pajak sudah terpenuhi dengan baik, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran pajak dengan beberapa langkah mudah berikut.
1. Lakukan pendaftaran
Pendaftaran bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan lokasi terdaftarnya STNK dan juga BPKB kendaraan tersebut. Lakukan pendaftaran pada loket pengecekan fisik dengan membawa serta STNK dan BPKB kendaraan. Kemudian, ambil nomor antrian setelah mendaftar dan tunggulah hingga petugas melakukan pemanggilan.
2. Lakukan pengecekan fisik kendaraan Bawa kendaraan ke tempat pengecekan fisik yang telah ditentukan. Tunggu petugas melakukan pengecekan fisik, termasuk melakukan penggesekan nomor mesin kendaraan tersebut. Proses ini biasanya akan membutuhkan waktu sekitar 10-30 menit saja.
3. Lakukan legalisir dan isi formulir
Setelah kedua proses di atas, petugas akan memberikan hasil cek kendaraan kepada pemilik kendaraan. Bawa berkas tersebut untuk dilegalisir oleh petugas terkait. Serahkan semua berkas dan bukti pengecekan fisik kepada petugas dan mintalah formulir penggantian plat kendaran. Isi semua formulir penggantian plat, sebagai syarat ganti plat motor.
Jika formulir telah selesai diisi, serahkan kembali kepada petugas, agar mereka bisa melakukan verifikasi data kendaraan dan pemiliknya.
4. Lakukan pembayaran pajak
Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan juga biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawa semua dokumen dan lakukan pembayaran pajak kendaraan pada loket pembayaran dan mintalah nomor antrian.
Tunggu hingga petugas memanggil, lalu lakukan pembayaran pajak sesuai dengan nominal. Biasanya petugas juga akan memberikan 2 lembar bukti pembayaran di saat bersamaan. Slip berwarna biru digunakan untuk pengambilan STNK yang baru, sedangkan slip berwarna putih akan digunakan untuk pengambilan plat kendaraan yang baru.
5. Lakukan pengambilan STNK dan pelat kendaraan
Jika sudah melakukan semua proses di atas, segera bawa bukti pembayaran untuk mengambil STNK dan juga plat kendaraan. Keduanya bisa diambil pada masing-masing loket yang sudah disediakan di kantor Samsat. Jangan lupa untuk mengecek STNK dan juga plat tersebut terlebih dahulu.
Pastikan semua informasi dan juga nomor yang tertera di dalamnya sudah sesuai dengan kendaraan tersebut. Hal ini penting, untuk menghindari masalah dan hal lainnya yang tidak perlu di masa mendatang.