Modal dan 2 Hal Ini Jadi Tantangan Utama BPR/ BPRS

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa ada tiga tantangan struktural utama yang dihadapi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS).
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, tantangan yang pertama adalah masalah modal dan disparitas skala usaha karena mayoritas BPR dan BPRS beroperasi dalam skala kecil. "Jumlah BPR dan BPRS yang banyak dan sebagian besar didominasi oleh BPR dan BPRS dengan skala usaha kecil," ujar Dian Ediana Rae di Hotel Raffles, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Selanjutnya, BPR dan BPRS juga menghadapi kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar pada akhir 2024 untuk BPR dan akhir 2025 untuk BPRS.
Baca Juga: OJK Beberkan 3 Tantangan BPR/ BPRS
Tantangan Kedua, terkait tata kelola dan manajemen risiko, dengan kebutuhan optimalisasi kualitas dan kuantitas pengurus serta SDM industri BPR dan BPRS. "Untuk meningkatkan kinerja industri BPR dan BPRS, dibutuhkan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif," tegas Dian.
Adapun tantangan ketiga yakni persaingan usaha, terutama dari lembaga keuangan lain dan perkembangan teknologi informasi yang mendorong inovasi produk dan layanan keuangan.
"Terlebih lagi dengan masifnya perkembangan teknologi informasi atau IT yang mendorong inovasi produk dan layanan keuangan juga menjadi pesaing yang cukup berat bagi industri BPR dan BPRS," tambahnya.
Untuk menghadapi tantangan ini, enam bank umum dan asosiasi BPR serta BPRS menandatangani komitmen sinergi dalam pengembangan SDM industri BPR dan BPRS.
OJK juga meluncurkan roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024-2027 sebagai kebijakan untuk memperkuat dan mengembangkan industri ini sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain itu, POJK No. 7 Tahun 2024 juga diterbitkan untuk mendorong BPR/S menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









