Akurat

Dukung Penguatan Modal, OJK Rilis Aturan untuk IPO BPR/ BPRS

Silvia Nur Fajri | 20 Mei 2024, 22:31 WIB
Dukung Penguatan Modal, OJK Rilis Aturan untuk IPO BPR/ BPRS

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan Peraturan OJK yang memuluskan jalan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) untuk melaksanakan Initial Public Offering (IPO).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk meningkatkan daya saing dan kapabilitas perbankan di Indonesia.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Ediana Rae, BPR harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat melantai di bursa saham. Menurutnya, penguatan internal BPR merupakan langkah pertama yang harus dilakukan. 

"Pertama adalah ada penguatan dari BPR itu sendiri dan tidak semua BPR bisa IPO. Ada syarat-syarat tertentu yang kita tetapkan," ujar Ediana Rae di Hotel Reffles, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Dalam pelaksanaannya, OJK akan mengelompokkan BPR berdasarkan beberapa kriteria seperti kekuatan permodalan dan tingkat kesehatan. Hal ini dilakukan untuk memastikan hanya BPR yang memenuhi syarat yang dapat diterima di IPO. 

Baca Juga: OJK Beberkan 3 Tantangan BPR/ BPRS

"Oleh karena itu, nanti akan kita bagi pengelompokan misalnya kekuatan permodalan dan sebagainya, juga tingkat kesehatan dan sebagainya yang akan memungkinkan mereka akan diterima di IPO," tambah Ediana Rae.

Selain itu, Ediana Rae juga menyoroti pentingnya reputasi BPR saat masuk ke IPO, karena hal ini akan berpengaruh pada BPR lainnya yang ingin memanfaatkan IPO di masa depan. "Karena reputasi BPR ini juga dipertaruhkan apabila mereka masuk ke IPO, jadi bisa mendorong atau menghambat BPR-BPR lain memanfaatkan IPO itu ke depan," jelasnya.

Dalam proses seleksi, ia mengungkapkan OJK akan bersikap selektif dan bertahap sesusai dengan alurnyanyang di persiapkan. "Tentu kita akan selektif akan secara gradual, bertahap tentu kita akan mulai membolehkan BPR secara tahapan-tahapan bagaimana persyaratan-persyaratannya," ungkap Ediana Rae.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ke depan akan ada tiga jenis BPR yang diatur, mirip dengan sistem tier bank pada masa lalu. "Setidaknya akan ada 3 jenis BPR selanjutnya seperti zaman dulu itu ada bank tier 1 dan tier 2. Dan ini sedang kita usahakan," tegasnya.

Sebelumnya, OJK telat mengeluarkan Peraturan OJK yang mempermudah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) untuk melaksanakan Initial Public Offering (IPO).

Berdasarkan POJK 7/2024, BPR dan BPRS harus memiliki modal inti minimal Rp80 miliar, tata kelola dan profil risiko minimal peringkat dua, serta tingkat kesehatan minimal peringkat kedua dalam dua periode terakhir.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa banyak BPR dan BPRS telah mencari informasi tentang IPO dalam beberapa bulan terakhir. Meski demikian, hingga saat ini belum ada permohonan pencatatan dari BPR dan BPRS karena peraturan IPO ini masih relatif baru.

"Namun karena peraturan IPO untuk BPR dan BPRS ini masih relatif baru, dapat kami sampaikan bahwa saat ini belum ada permohonan pencatatan dari BPR dan BPRS," jelas Nyoman.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.