Akurat

Belum Banyak Yang Tahu, Ini 11 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

M. Rahman | 11 Mei 2024, 19:18 WIB
Belum Banyak Yang Tahu, Ini 11 Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

AKURAT.CO Asuransi syariah dan konvensional adalah dua bentuk perlindungan keuangan yang memiliki prinsip-prinsip serta karakteristik yang berbeda.

Mengetahui perbedaan antara keduanya adalah kunci untuk memahami mana yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai pribadi seseorang. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional

1. Prinsip Dasar

Asuransi syariah didasarkan pada prinsip tabarru (gotong royong), mudharabah (bagi hasil), dan wakalah (perwakilan). Tabarru mengacu pada sumbangan sukarela yang diberikan oleh peserta untuk membantu sesama dalam kelompoknya yang mengalami kerugian.

Mudharabah adalah kesepakatan antara perusahaan asuransi syariah dan peserta untuk berbagi hasil investasi. Wakalah, di sisi lain, adalah peran perusahaan sebagai perwakilan peserta untuk mengelola dana yang dikumpulkan.

Sementara asuransi konvensional memiliki prinsip-prinsip utama indemnity (ganti rugi), subrogation (subrogasi), dan utmost good faith (kesetiaan yang paling tinggi). Indemnity mengharuskan perusahaan asuransi membayar sejumlah uang setara dengan kerugian yang diderita oleh peserta.

Baca Juga: Asuransi Syariah Berkembang Pesat, Allianz Segera Eksekusi Spin Off Allianz Syariah

Subrogation memberikan hak kepada perusahaan asuransi untuk mengambil alih hak-hak peserta dalam proses klaim. Utmost good faith mencakup kepercayaan yang tinggi antara perusahaan asuransi dan peserta untuk memberikan informasi yang benar dan lengkap.

2. Pengawasan Dana

Pada asuransi syariah, pengawasan dana asuransi syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang bertanggung jawab pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memastikan transaksi sesuai dengan prinsip syariah.

Sementara asuransi Konvensional, pengawasan dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikelola oleh perusahaan asuransi konvensional masing-masing.

3. Akad Perjanjian

Asuransi syariah menggunakan akad tabarru yang bertujuan untuk saling menolong.
Sementara asuransi konvensional berbasis pada sistem jual-beli.

 

4. Bagi Hasil

Pada asuransi syariah, keuntungan dari pengelolaan dana asuransi syariah akan dibagi secara merata kepada semua peserta dan perusahaan. Sementara pada asuransi konvensional, keuntungan diberikan sepenuhnya kepada perusahaan.

5. Zakat

Pada asuransi syariah, peserta wajib membayar zakat dari keuntungan. Sementara pada asuransi konvensional, tidak ada kewajiban membayar zakat pada perusahaan.

6. Sistem Kepemilikan Dana

Pada asuransi syariah, dana premi atau kontribusi dimiliki oleh seluruh peserta asuransi. Sementara pada asuransi konvensional, dana premi menjadi milik perusahaan.

7. Dana Hangus

Pada asuransi syariah tidak memberlakukan dana hangus. Sementara di asuransi konvensional dana hangus jika polis berakhir atau nasabah tidak membayar premi.

8. Klaim

Pada asuransi syariah pembayaran klaim dilakukan melalui pencairan dana tabungan bersama. Sementara pada asuransi konvensional dana bisa langsung dicairkan dari rekening perusahaan asuransi.

9. Surplus Underwriting

Pada asuransi syariah surplus underwriting dibagi secara prorata kepada peserta. Sementara pada asuransi konvensional tidak ada pengembalian dana keuntungan.

10. Pengelolaan Risiko

Pada asuransi syariah risiko dibebankan pada perusahaan dan peserta secara bersama-sama. Sementara asuransi konvensional, risiko ditransfer kepada perusahaan asuransi.

 

11. Pemegang Polis

Pada asuransi syariah, did aftar untuk satu keluarga agar dapat memiliki manfaat bersama. Sementara asuransi konvensional ditujukan kepada pemegang polis.

Asuransi syariah dan konvensional memiliki pendekatan yang berbeda dalam memberikan perlindungan keuangan. Memahami perbedaan-perbedaan ini dapat membantu seseorang memilih produk yang sesuai dengan kebutuhan serta nilai-nilai pribadinya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa