Akurat

Full Senyum, THR ASN dan Pensiunan Cair Hari Ini! Segini Besarannya

Mitha Theana | 22 Maret 2024, 17:01 WIB
Full Senyum, THR ASN dan Pensiunan Cair Hari Ini! Segini Besarannya

AKURAT.CO Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, anggota Polri, dan pensiunan mulai dicairkan pada Jumat (22/3/2024) hari ini.

Pencairan THR 2024 tersebut dipastikan langsung oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pembayaran THR untuk ASN dan pensiunan dilakukan mulai 22 Maret.

Baca Juga: Israel Klaim Tangkap Ratusan Pejuangan Hamas dan Jihad Islam di Rumah Sakit Al Shifa Gaza

Khusus untuk pensiunan, kata Deni, dana THR akan dikirimkan langsung oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)

"Pencairan THR untuk penerima pensiun dilakukan tanggal 22 Maret 2024, melalui transfer dari PT Taspen dan Asabri ke rekening penerima pensiun," kata Deni dalam pernyatannya.

Sementara itu, untuk THR para pegawai pemerintahan aktif, Deni mengatakan, akan dicairkan sesuai dengan pengajuan dari satuan kerja masing-masing kementerian atau lembaga ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Besaran THR ASN, TNI, anggota Polri dan Pensiunan

Baca Juga: Uni Eropa dan Amerika Serikat Terus Tekan Gencatan Senjata di Gaza

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketigabelas (gaji ke-13) yang ditanda-tangani Jokowi pada 13 Maret 2024.

Komponen THR yang diterima tahun ini terdiri dari: Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, 100% tunjangan kinerja bagi ASN di K/L pusat dan Setinggi-tingginya 100% tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi ASN di instansi pemerintah daerah.

Gaji pokok PNS Golongan I sendiri mulai dari Rp1.685.664 hingga Rp2.901.420 sementara tertinggi untuk Golongan IV Rp 3.287.844 hingga Rp 6.373.296.

Kemudian untuk tunjangan melekat PNS yang menjadi komponen lain ada tunjangan suami/istri sebesar sebesar 5% dari gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang, dan lainnya.

Baca Juga: Selain Nasdem, Prabowo Akan Temui PPP dalam Waktu Dekat

Terakhir para PNS ini juga akan mendapat tunjangan kinerja (tukin) atau TPP untuk instansi Pemda sebagai komponen terakhir dalam pemberian THR 100% di 2024 ini.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda antara satu kementerian, lembaga atau pemerintah daerah dengan yang lain.

Sementara untuk pensiunan, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Takut Tertular Penyakit, Korea Utara Tolak Menjamu Jepang di Kualifikasi Piala Dunia

Bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 13 Maret 2024, maka THR tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024.

Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR yang dibayarkan hanya 1 yang nilainya paling besar.

Baca Juga: Gedung Lazada dan Sicepat Terbakar, Ini Penyebabnya

Dalam hal aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR ibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.