Akurat

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah

M. Rahman | 19 Maret 2024, 18:19 WIB
AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah

AKURAT.CO PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Perlindungan Amanah Syariah yang memberikan manfaat perlindungan saat peserta masih hidup sampai dengan akhir masa asuransi berdasarkan prinsip syariah.

Direktur AXA Mandiri, Uke Giri Utama mengatakan lewat Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, pemegang polis bisa mewujudkan amanahnya kepada diri sendiri, orang lain dan ibadahnya. 

Menurut Uke, sehubungan dengan ini dan dalam momen bulan ramadan, AXA Mandiri kembali menghadirkan produk asuransi syariah terbaru dengan manfaat yang inovatif yang dapat membantu masyarakat untuk menjaga amanah di dunia dan kemuliaan di akhirat.

Baca Juga: AXA Mandiri Luncurkan Produk Proteksi Dengan Premi Hingga 120 Persen

"Asuransi Perlindungan Amanah Syariah kami hadirkan dengan deretan manfaat jiwa, kesehatan, hingga manfaat akhir masa asuransi yang bisa digunakan untuk mewujudkan amanah nasabah," ujar Uke di Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Ditambahkan, Asuransi Perlindungan Amanah Syariah dilengkapi dengan manfaat perlindungan dari 77 kondisi kritis. Amanah lain yang bisa diwujudkan adalah menjaga risiko finansial keluarga dengan manfaat rawat inap (harian, ICU dan pemulihan).

Terakhir dan juga penting adalah mewujudkan impian masa depan dengan menggunakan manfaat hingga 115% dari total kontribusi dasar yang telah dibayarkan jika tidak ada klaim selama masa asuransi. Manfaat 115% dengan syarat polis masih aktif hingga akhir masa asuransi.

"Manfaat akhir masa asuransi ini juga dapat membantu pemegang polis mewujudkan impiannya tanpa mengorbankan amanah kepada keluarga," imbuhnya.

Keunggulan lain Asuransi Perlindungan Amanah Syariah adalah manfaat sementara badal haji dan fitur wakaf, sehingga pemegang polis bisa meraih keberkahan dan kemuliaan akhirat. Wakaf yang bisa disalurkan bernilai hingga 45% dari nilai santunan asuransi.

Terakhir dan juga penting Asuransi Perlindungan Amanah Syariah memberikan layanan berupa pemulasaran jenazah untuk wilayah Jabodetabek bagi nasabah yang memilih fitur wakaf. Melalui produk ini, nasabah bisa memilih proteksi sesuai kebutuhan sekaligus mendapat berkah berlimpah.

Pemegang polis juga berkesempatan mendapatkan surplus underwriting dana tabarru selama masa asuransi. Dana tabarru adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para pemegang polis yang akan digunakan apabila terjadi risiko pada peserta dan penggunaan dana tabarru sesuai dengan perjanjian asuransi syariah yang berlaku. Melalui dana tabarru pemegang polis dapat menolong pemegang polis lainnya saat terjadi risiko.

“Produk ini sejalan dengan life-stage campaign dari AXA Mandiri yang mengajak masyarakat untuk mengelola risiko sejak tahap awal kehidupan hingga masa akhir atau dengan kata lain expect the unexpected. Asuransi Perlindungan Amanah Syariah melengkapi rangkaian produk dan layanan kami yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk dapat meraih mimpinya di setiap tahap kehidupan sambil meraih kemuliaan,” lanjut Uke.

Asuransi Perlindungan Amanah Syariah terdiri dari plan basic, plan plus dan plan max dengan pilihan masa pembayaran kontribusi 5 tahun untuk mendapatkan perlindungan selama 8 tahun atau masa masa pembayaran kontribusi 10 tahun untuk mendapatkan perlindungan selama 15 tahun. Untuk plan basic, peserta akan mendapatkan manfaat meninggal dunia dan manfaat akhir asuransi.

Untuk plan plus peserta akan mendapatkan manfaat meninggal dunia, manfaat akhir asuransi dan manfaat perlindungan dari 77 kondisi kritis. Sedangkan untuk pemilik polis plan max akan mendapatkan manfaat meninggal dunia, manfaat akhir asuransi dan manfaat perlindungan dari 77 kondisi kritis, dan manfaat rawat inap (harian, ICU dan pemulihan).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa