Pemerintah Kejar Standar Euro 5, Bisa Pangkas Subsidi BBM Hingga Rp50 Triliun

AKURAT.CO Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) terus mengejar penerapan bahan bakar beremisi rendah sesuai standar Euro 4 dan Euro 5 di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penerapan standar ini diperkirakan dapat mengurangi beban subsidi hingga Rp50 triliun.
Baca Juga: Libur Panjang Isra Miraj hingga Pemilu 2024, Pertamina Amankan Stok BBM di Sumatera Utara
"Kemarin saya dapat, ini lagi dihitung lagi ya, itu akan mengurangi subsidi kita, mungkin bisa Rp20 triliun hingga Rp50 triliun lagi dari sana," kata Luhut, di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (21/2/2024).
Dia menjelaskan, upaya ini bertujuan agar kualitas udara di Indonesia, utamanya di Jakarta, menjadi lebih baik. Sebab, bahan bakar dengan standar Euro 4 dan Euro 5 memiliki kandungan sulfur yang rendah, sehingga lebih ramah lingkungan.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong pengadaan kendaraan listrik untuk mengurangi polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor.
Dia pun mengapresiasi keluarnya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Jaga Daya Beli, Pertamina Tak Naikan Harga BBM Februari 2024
Menurutnya, peraturan tersebut mempermudah transisi kendaraan bermotor menjadi kendaraan listrik. "PMK-nya sudah keluar, sudah jalan, sudah diberikan insentif yang bagus, sehingga (ada) kemudahan," imbuhnya.
Meski begitu, pemerintah menyadari kualitas udara tidak hanya dipengaruhi oleh kendaraan bermotor, tetapi juga oleh asap yang berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta pembakaran-pembakaran lainnya.
"Jangan ngomongnya, bilang pemerintah nggak paham. Kami paham kok semua, hanya kami ingin dapat (solusi) yang terbaik," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









