Pemerintah Kejar Standar Euro 5, Bisa Pangkas Subsidi BBM Hingga Rp50 Triliun

AKURAT.CO Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) terus mengejar penerapan bahan bakar beremisi rendah sesuai standar Euro 4 dan Euro 5 di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan penerapan standar ini diperkirakan dapat mengurangi beban subsidi hingga Rp50 triliun.
Baca Juga: Libur Panjang Isra Miraj hingga Pemilu 2024, Pertamina Amankan Stok BBM di Sumatera Utara
"Kemarin saya dapat, ini lagi dihitung lagi ya, itu akan mengurangi subsidi kita, mungkin bisa Rp20 triliun hingga Rp50 triliun lagi dari sana," kata Luhut, di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (21/2/2024).
Dia menjelaskan, upaya ini bertujuan agar kualitas udara di Indonesia, utamanya di Jakarta, menjadi lebih baik. Sebab, bahan bakar dengan standar Euro 4 dan Euro 5 memiliki kandungan sulfur yang rendah, sehingga lebih ramah lingkungan.
Selain itu, pemerintah juga terus mendorong pengadaan kendaraan listrik untuk mengurangi polusi udara yang berasal dari kendaraan bermotor.
Dia pun mengapresiasi keluarnya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Jaga Daya Beli, Pertamina Tak Naikan Harga BBM Februari 2024
Menurutnya, peraturan tersebut mempermudah transisi kendaraan bermotor menjadi kendaraan listrik. "PMK-nya sudah keluar, sudah jalan, sudah diberikan insentif yang bagus, sehingga (ada) kemudahan," imbuhnya.
Meski begitu, pemerintah menyadari kualitas udara tidak hanya dipengaruhi oleh kendaraan bermotor, tetapi juga oleh asap yang berasal dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta pembakaran-pembakaran lainnya.
"Jangan ngomongnya, bilang pemerintah nggak paham. Kami paham kok semua, hanya kami ingin dapat (solusi) yang terbaik," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







