OJK Cabut Izin Usaha BPR Bank Purworejo

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024.
Keputusan ini diambil setelah serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK terhadap bank tersebut.
Pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo merupakan langkah pengawasan yang diambil OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Sebelumnya, pada 31 Maret 2023, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena tingkat kesehatannya dinilai Kurang Sehat.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo, mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 51 A, Krajan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah,” tulis perwakilan OJK dalam laman resmi, Rabu (21/2/2024).
Meskipun telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Pengawas, dan Kuasa Pemilik Modal BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas, namun tidak ada perbaikan yang signifikan yang dilakukan.
Berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 12 Februari 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Purworejo. Sebagai tindak lanjut, OJK mencabut izin usaha BPR tersebut berdasarkan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga mengimbau kepada nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









