Akurat

OJK Rilis Aturan Baru Soal Buyback Saham dan Audit Laporan Keuangan Emiten

M. Rahman | 19 Januari 2024, 19:06 WIB
OJK Rilis Aturan Baru Soal Buyback Saham dan Audit Laporan Keuangan Emiten

AKURAT.CO  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di sektor Pasar Modal yaitu POJK Nomor 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dan POJK Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit Di Pasar Modal.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka dan pengalihan saham hasil pembelian kembali sekaligus mencabut POJK Nomor 30/POJK.04/2017.

"POJK ini dimaksudkan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain, serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi," ujar Aman dikutip Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: OJK Rilis Aturan Baru Soal Penyederhanaan Penyampaian Laporan Keuangan

Substansi pengaturan POJK 29/2023 mencakup pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS, kewajiban emiten  mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya dan kewajban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.

Kemudian jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham, kewajiban emiten untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali, cara pengalihan saham hasil pembelian kembali, mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali serta kewajiban emiten untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Sementara POJK 30/2023 diterbitkan untuk menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701).

SA 701 sendiri mengatur mengenai pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas satu set laporan keuangan lengkap dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia.

StandarAudit tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board.

Adapun substansi POJK 30/2023 mengatur entitas dengan akuntabilitas publik di BEI yang terdiri atas perusahaan publik dan entitas lainnya.

Entitas yang dimaksud yakni entitas yang melakukan penawaran umum dan efeknya tercatat/diperdagangkan di bursa efek; entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek; entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek, entitas yang melakukan kegiatan BEI dan entitas lain di BEI yang ditetapkan oleh OJK

POJK 30/2023 juga mengatur penerapan pertama kali pengomunikasian Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik.

Ketentuannya, bagi entitas yang melakukan Penawaran umum serta entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2023.

Sementara bagi entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek, Perusahaan Publik, dan entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2024.

Adapun bagi entitas lain di Pasar Modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan yang pertama kali disampaikan ke OJK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa