OJK Taksir Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 4,4 Persen di 2024

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaksir premi asuransi jiwa bakal tumbuh 4,4% dengan akumulasi premi sebesar Rp165,92 triliun di tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan proyeksi tersebut berdasarkan perhitungan seiring berakhirnya pandemi Covid-19 dan telah terbentuknya ekuilibrium baru untuk produk unitlink di tengah implementasi SEOJK PAYDI atau Unit Link.
"Namun demikian, tentunya angka ini masih akan tergantung dengan kondisi perekonomian setelah pemilu tahun ini," ujar Ogi dikutip Rabu (10/1/2024).
Baca Juga: Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Unit Link Ambles 29,12 Persen Di 3 Kuartal Pertama 2023
Proyeksi tersebut lebih rendah dibanding proyeksi pelaku industri. Sebelumnya Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu meyakin premi asuransi jiwa bakal tumbuh di kisaran 7-10% di tahun 2024 seiring membaiknya perekonomian nasional dan adanya peningkatan total tertanggung yang signifikan.
Sejak pertengahan 2023, AAJI mencatat pendapatan premi asuransi jiwa tradisional sedikit lebih tinggi dari pendapatan premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) alias unit-linked.
Namun, Togar mengatakan bahwa seiring dengan pengetahuan terhadap Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) 5/2022 di masyarakat yang semakin menguat, asosiasi meyakini di tahun ini pendapatan premi untuk produk unit-linked akan membaik.
Diketahui, sepanjang Januari hingga November 2023 premi asuransi jiwa merosot 7,18% secara tahunan menjadi Rp160,88 triliun. Ogi menjelaskan, penurunan premi asuransi jiwa ini masih didorong oleh kinerja lini usaha produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi atau unitlink (Paydi).
Terpantau, pertumbuhan premi asuransi jiwa di November 2023 turun dari bulan sebelumnya, di mana per Oktober 2023 terkontraksi sebesar 6,93% YoY. Lebih lanjut dijelaskan bahwa pertumbuhan premi asuransi jiwa yang terkontraksi disebabkan oleh penurunan premi unitlink atau Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
"Penurunan premi asuransi jiwa terutama disebabkan oleh pendapatan premi lini usaha PAYDI," kata Ogi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









