Akurat

OJK Pantengi 7 Perusahaan Asuransi Bermasalah

M. Rahman | 9 Januari 2024, 16:18 WIB
OJK Pantengi 7 Perusahaan Asuransi Bermasalah

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengawasi 7 perusahaan asuransi secara khusus usai menutup atau mencabut izin usaha sejumlah perusahaan asuransi lainnya.

Sebelumnya OJK diketahui telah mencabut izin usaha 3 perusahaan asuransi yakni Asuransi Jiwa Prolife yang semula dikenal sebagai Indosurya Sukses, PT Asuransi Purna Arthanugraha (Aspan) dan Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada periode November - Desember 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. 

Baca Juga: Jadi Korban Kecelakaan Kereta Api, Simak Besaran Santunan dan Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Selain itu, OJK juga fokus melakukan pengawasan atas dana pensiun (dapen) yang belakangan ikut menarik perhatian publik, khususnya indikasi pengelolaan buruk di sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selama November 2023, ada 2 dapen yang perbaikan kondisi, dan 3 dapen belum ajukan rencana perubahan program dari manfaat pasti ke iuran pasti.

"OJK juga terus melakukan pengawasan khusus terhadap Dana Pensiun yang mengalami permasalahan. Selama periode November 2023, terdapat dua dana pensiun mengalami perbaikan kondisi dan tiga dana pensiun mengajukan rencana perubahan program dari manfaat pasti menjadi iuran pasti," ungkap Ogi di sela konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (9/1/2024).

Ditambahkan, dari sisi industri asuransi, aakumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan November 2023 mencapai Rp290,21 triliun, atau naik 3,56% yoy (dibanding November 2022 sebesar Rp280,24 triliun).

Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 7,18% yoy dengan nilai sebesar Rp160,88 triliun per November 2023, didorong oleh pendapatan premi pada lini usaha PAYDI. Di sisi lain, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 20,97% yoy (dibanding November 2022 sebesar 14,06%), menjadi Rp129,33 triliun.

"Secara umum permodalan di industri asuransi menguat, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 464,13 persen dan 348,97 persen (Oktober 2023: 435,98 persen dan 340,54 persen), jauh di atas threshold sebesar 120 persen," imbuhnya,

Untuk asuransi sosial, total aset BPJS Kesehatan per November 2023 mencapai Rp112,13 triliun, atau tumbuh sebesar 0,92% yoy. Pada periode yang sama, total aset BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp719,21 triliun, atau tumbuh sebesar 11,80% yoy.

Di sisi industri dana pensiun, aset dana pensiun nasional per November 2023 tumbuh 6,19 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp363,03 triliun (Oktober 2023: tumbuh 5,88 persen yoy dengan nilai aset sebesar Rp358,63 triliun). Pada perusahaan penjaminan, nominal imbal jasa penjaminan di November 2023 tercatat naik menjadi Rp7,33 triliun (Oktober 2023: Rp6,52 triliun), dengan nilai aset mencapai Rp47,03 triliun (Oktober 2023: Rp46,77 triliun).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa