Akurat

Waskita Dipanggil Sidang PKPU Pekan Depan, Soal Utang Rp143,4 M ke 3 Vendor

M. Rahman | 8 Desember 2023, 21:52 WIB
Waskita Dipanggil Sidang PKPU Pekan Depan, Soal Utang Rp143,4 M ke 3 Vendor

AKURAT.CO PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menerima panggilan sidang 3 permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PN Jakarta Pusat terjadwal Selasa, 12 Desember 2023.

3 permohonan PKPU tersebut di antaranya berasal dari PT Nugroho Abadi Konstruksindo, salah satu vendor Proyek Pembangunan Jalan Tol Prabumulih – Muara Enim Zona 7 dan Proyek Pembangunan Transmisi 500KV Muara Enim – New Duri Paket 3 Zona 3, 4 dan 5 yang menagih pelunasan utang WSKT senilai Rp5,97 miliar (PKPU nomor perkara 391).

Kemudian dari PT Recta Nenggala Abadi, kreditor lain yang merupakan salah satu vendor Proyek Pembangunan Jalan Tol Jalan Tol Pasuruan - Probolinggo Seksi 4 dan Proyek Jalan Tol Kayu Agung Palembang Betung Paket II Seksi 2 yang menagih pelunasa utang WSKT senilai Rp613,41 juta (PKPU nomor perkara 391).

Baca Juga: Restrukturisasi Waskita Tak Kunjung Direstui, Begini Penjelasan Manajemen

Lalu dari PT Bukaka Teknik Utama Tbk, salah satu vendor Proyek Proyek Pembangunan Jalan Tol Jakarta – Cikampek II (Elevated) yang menagih pelunasa utang WSKT senilai Rp136,87 miliar (PKPU nomor perkara 390).

Pj. SVP Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita mengatakan saat ini Perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA) dalam rangka penyehatan keuangan perseroan.

Untuk itu, panggilan sidang untuk 3 permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional dan kondisi keuangan dari perseroan.

"Relaas PKPU Nomor Perkara 390/391 beserta bukti terima dokumen tersebut terlampir," ujar Ermy dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (8/12/2023).

Tambahan informasi, perseroan sejak 2021 lalu terus mengejar restu dari pemegang obligasi, kreditur perbankan dan supplier atau vendor untuk proses restrukturisasi utang perusahaan.

Dari sisi kreditur perbankan dan suplier atau vendor, mayoritas (90% lebih) telah menyatakan persetujuannya untuk restrukturisasi termasuk lewat PKPU. Namun dari sisi pemegang obligasi, usulan persetujuan restrukturisasi melalui Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang sudah dilaksanakan beberapa kali terus gagal mencapai kesepakatan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa