Akurat

Dirundung Berbagai Isu, DPR Minta Atmosfer Kolutif LPEI Segera Dibersihkan

M. Rahman | 5 Desember 2023, 19:39 WIB
Dirundung Berbagai Isu, DPR Minta Atmosfer Kolutif LPEI Segera Dibersihkan

AKURAT.CO Kinerja Good Corporate Governance (GCG) atau transparansi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), BUMN di bawah Kementerian Keuangan terus disorot.

Kali ini perhatian itu datang dari Senayan atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menginginkan agar atmosfer kolutif di LPEI bisa segera dibersihkan.

Anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno mengatakan di masa lalu kredit macet atau non performing loan (NPL) LPEI begitu besar lantaran kerap terjadi pencairan kredit yang ugal-ugalan atau reckless lending.

Bahkan parahnya pernah ada yang menggunakan underlying transaction atau agunan yang diduga fiktif.

"NPL LPEI yang besar di masa lalu, dalam penilaian Komisi XI, terjadi karena pencairan kredit yang ugal-ugalanan (reckless lending). Mudah-mudahanan atmosfir kolutif yang selama ini mendera LPEI dapat segera dibersihkan," kata Hendrawan kepada Akurat.co, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Usut Oknum LPEI, Mahasiswa Tuntut 5 Hal Termasuk Reshuffle Menkeu

Ditambahkan, direksi LPEI yang baru juga diharapkan bisa mengambil langkah-langkah korektif dan solutif yang tegas untuk membenahi permasalahan yang selama ini mendera perusahaan.

Diketahui, LPEI belakangan kembali disorot usai banyak debitur yang mengajukan gugatan hukum. Setidaknya ada 117 kasus yang menyeret LPEI, berdasarkan data direktori putusan MA. Kreditur di berbagai daerah termasuk Semarang, Sleman, Boyolali, Surabaya, Jakarta Pusat menyoal LPEI ke pengadilan negeri.

Diduga, ada oknum yang memainkan aset jaminan debitur dan mengkondisikan agar seolah terjadi kredit macet sehingga agunan bisa dieksekusi atau dilelan) dengan harga semena-mena di bawah harga pasar yang wajar.

Seruan untuk membenahi LPEI semakin menyeruak di kalangan masyarakat. Aliansi Pergerakan Mahasiswa dan Masyarakat Indonesia (APMMI) sudah melakukan demonstrasi di depan gedung Kemenkeu belum lama ini menuntut usut tuntas governansi LPEI.

Lalu Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat (Gemapara) juga unjuk rasa di tempat yang sama menuntuk pengusutan oknum yang diduga melakukan kesalahan.

Menurut Hendrawan, governansi LPEI diperparah dengan adanya praktik kongkalikong antara orang dalam atau oknum dengan penerima kredit yang juga kerap terjadi di industri ini. 

Kongkalikong tersebut bisa terjadi lantaran saling menguntungkan, dimana orang dalam mendapatkan kick-back atau fee dari pencairan kredit, sementara debitur memperoleh kredit melalui prosedur dan persyaratan yang dilonggarkan.

"Tata kelola yang didesain untuk merongrong aset jaminan mudah untuk ditelusuri atau ditemukan. Namun kita juga harus fair karena tidak sedikit nasabah yang tabiatnya ingin merongrong perbankan," imbuh Hendrawan.

Menurut Hendrawan, semua pihak harus menghormati proses yang berjalan karena kasus LPEI sudah masuk ke jalur hukum. Namun ia berharap modus-modus yang merugikan nasabah agar bisa dibuka transparan di persidangan dan hendaknya hukum yang tegas dan adil bisa dapat ditegakkan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa