OJK Resmi Luncurkan Roadmap Asuransi 2023-2027 Untuk. . .

AKURAT.CO Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Perasuransian untuk tahun 2023 – 2027 untuk mengembalikan kepercayaan diri masyarakat di sektor perasuransian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa Roadmap ini diluncurkan karena sesuai dengan visi Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk mendorong penguatan pengawasan dan regulasi perasuransian.
Ogi menyampaikan, OJK telah menyiapkan 9 POJK tentang asuransi dengan 4 yang sudah dikeluarkan dan 5 sedang disiapkan yang diprediksi akan selesai hingga akhir tahun 2023.
Baca Juga: OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal
“Dari UU P2SK ini, 4 sudah kami siapkan dan 5 sedang disiapkan. Mudah-mudahan selesai hingga akhir tahun 2023 dengan total berarti 9 POJK,” kata Ogi di Jakarta, Senin (23/10/2023).
Kemudian Ogi menjelaskan, kerangka kebijakan pengawasan asuransi didasarkan pada upaya simultan dalam penyelesaian Current Issues dan pengembangan sektor perasuransian yang dilakukan bersamaan.
Penyelesaian Current Issues tersebut untuk perusahaan asuransi yang bermasalah secara objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
“Lalu, komunikasi publik yang efektif terkait penanganan perusahaan bermasalah,” ucap Ogi.
Selain itu, Ogi melaporkan 3 layer dalam pengawasan asuransi. Pertama, penguatan internal sektor perasuransian, khususnya dalam hal implementasi GCG (Good Corporate Governance) yang termasuk penguatan fungsi utama untuk mendukung proses bisnis internal, dengan menerapkan manajemen risiko yang efektif, serta penerapan internal dispute resolution.
Kedua, penguatan profesi dan lembaga penunjang di sektor perasuransian seperti contoh kantor akuntan publik, aktuaris, maupun penilai, dan asosiasi industri sektor perasuransian guna mendukung check and balances dalam penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian.
“Ketiga, penguatan peran OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan melalui penguatan pengawasan khusus di sektor perasuransian, pengembangan pengaturan yang bersifat principle based, dan implementasi RBS yang didukung suptechnologi,” ungkap Ogi.
Lebih rinci, perjalanan roadmap pengembangan dan penguatan sektor perasuransian seperti, pada tahun 2023 hingga 2024 OJK fokus dalam penguatan fondasi untuk memperbaiki celah yang harus segera diselesaikan agar tidak menghambat implementasi pengembangan dan penguatan industri.
Sedangkan pada tahun 2025 hingga 2026 OJK berfokus dalam konsolidasi dan menciptakan momentum guna mempergunakan sumber daya yang telah disempurnakan dalam memperkuat industri agar dapat tumbuh lebih baik.
Sementara pada tahun 2027 OJK akan fokus mengembangkan ekosistem untuk mendukung industri perasuransian dan mengembangkan peluang baru untuk pertumbuhan sebagai fase “tinggal landas”.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











