AFPI Beberkan Sebab AdaKami Kenakan Bunga 0,4 Persen Per Hari

AKURAT.CO Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi perihal pemberian bunga sebesar 0,4% yang dilakukan oleh Adakami. Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr melaporkan, ada 3 komponen yang membuat bunga utang di kisaran 0,4 persen.
Menurut Bernardino, 3 komponen tersebut terdiri dari biaya teknologi, asuransi, dan biaya terkait pemasaran. Hal tersebut disampaikan di Jakarta pada saat Konferensi Pers AdaKami pada Jumat 6 Oktober 2023.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan bahwa besaran bunga biaya pinjaman ini sudah mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri fintech peer to peer (p2p) lending.
Baca Juga: 3 Pekan, AdaKami Belum Temukan Identitas Terduga Korban Bunuh Diri
“Jika lebih dari 0,4 persen per hari untuk biaya pinjaman jangka pendek berarti melanggar code of conduct industri,” kata Entjik di Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Entjik juga melaporkan banyak perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) yang bergabung oleh AFPI dalam menetapkan bunga di bawah 0,4%. Menurutnya, kebanyakan pinjol menetapkan bunga yang lebih rendah untuk pinjaman produktif dan menjaga menjaga persaingan bisnis di industri.
Oleh karena itu, Entjik memastikan bunga yang sudah ditetapkan oleh AdaKami tidak terlalu besar. Faktanya, dalam prakteknya masih banyak yang menerapkan tingkat bunga di bawah 0,4% atau di kisaran 0,3% seperti UMKM salah satunya.
“Tetapi pada prakteknya, itu banyak di bawah 0,4 persen terutama yang produktif, seperti UMKM salah satunya, itu banyak di 0,3 persen sampai 0,4 persen,” ucap Entjik.
Pada kesempatan sama, Direktur Eksekutif AFPI, Kuseriansyah menjelaskan bahwa AdaKami tidak melanggar tingkat bunga yang ditetapkannya. Menurutnya, perusahaan platform pinjol yang sesuai dengan code of conduct di industri p2p lending.
"Terkait perhitungan biaya pinjaman, berdasarkan hasil penelusuran AFPI, yang berlaku di AdaKami tidak ada pelanggaran," ungkap Kuseriansyah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini











