Bertemu Pinjol Tak Beretika? Ini Cara Melaporkannya

AKURAT.CO Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendirikan pusat pengaduan bagi masyarakat yang mengalami situasi atau masalah terkait operasional perusahaan pinjaman online (pinjol).
"AFPI telah menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat dihubungi melalui call center di nomor 150 505 (bebas pulsa) selama jam kerja," ungkap Sunu Widyatmoko, Sekretaris Jenderal AFPI dikutip Senin (2/10/2023).
Sunu juga menjelaskan bahwa layanan pengaduan ini tersedia dari hari Senin hingga Jumat, mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan keluhan melalui alamat email pengaduan@afpi.or.id atau melalui situs resmi AFPI di www.afpi.or.id.
Baca Juga: Sederet Kontroversi Pinjol AdaKami, Dari Dugaan Teror Hingga Nyawa Melayang
Di sisi lain, Sunu menyatakan bahwa AFPI selalu memastikan bahwa anggotanya melakukan praktik penagihan utang kepada nasabahnya sesuai dengan kode etik atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dalam industri tersebut.
Menurut Sunu, AFPI tidak ragu untuk memberikan sanksi kepada siapa pun yang melanggar SOP tersebut.
"Apabila ada karyawan yang terlibat dalam praktik penagihan yang melanggar SOP atau etika, AFPI akan segera mengambil tindakan, yaitu memberikan penandaan atau flagging kepada orang tersebut. Ini berarti orang tersebut akan dikeluarkan dari perusahaan fintech tempatnya bekerja, dan kami akan memastikan bahwa orang tersebut tidak dapat dipekerjakan lagi oleh anggota AFPI yang lain," ungkapnya.
Kasus pinjol yang belum lama ramai diperbincangkan karena tidak sesuai SOP, yakni AdaKami. Dalam proses investigasi nya, AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah yang diperoleh melalui data layanan konsumen mereka. Para nasabah mengaku mengalami proses penagihan oleh DC dengan modus berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat.
"Ke-36 pengaduan nasabah itu diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek daring, pemadam kebakaran, ambulans dan jasa sedot WC," ujar Bernardino.
Berdasarkan temuan itu, kata Bernardino, pihak manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud. Pihaknya juga akan memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist profesi penagihan AFPI.
"Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Bernardino juga menuturkan, sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak untuk tunduk dan patuh pada SOP yang berlaku. Dia juga mengingatkan, seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas. (Ridho Hatmanto)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










